Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Menakar Jurus Baru Insentif Properti

A+
A-
0
A+
A-
0
Menakar Jurus Baru Insentif Properti

Ilustrasi. (Foto: indonesia-investments.com)

BULAN Juni lalu adalah bulan insentif untuk sektor properti, terutama segmen atas. Pada bulan itu terbit dua aturan yang memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final hunian mewah dan kenaikan batas (treshold) harga hunian mewah kena pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Penurunan PPh itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Sedangkan untuk kenaikan treshold-nya ada pada PMK No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Tarif PPh final hunian mewah turun dari 5% ke 1%. Kategori mewahnya juga naik dari Rp10 miliar dan luas >500 m2 untuk rumah, dan Rp10 miliar dan atau luas >400 m2 untuk apartemen menjadi masing-masing Rp30 miliar dan luas >400 m2 serta Rp30 miliar dan luas >150 m2.

Adapun untuk PPnBM hunian mewah, treshold-nya yang semula Rp10 miliar untuk apartemen, kondominium, town house strata title dan Rp20 miliar untuk rumah dan town house nonstrata title, kini digabungkan sekaligus dinaikkan menjadi Rp30 miliar.

Dua PMK ini adalah janji tahun lalu yang direalisasikan tahun ini. Dengan dua PMK itu pula, sektor properti kelas atas tentu mendapat angin. Apalagi, pemerintah juga telah memperpendek prosedur validasi PPh itu dari 15 hari menjadi 3 hari kerja.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Di luar itu, ada kenaikan harga rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui PMK Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Kementerian Keuangan mengklaim berbagai insentif ini tidak akan menggerus penerimaan negara secara signifikan. Belanja pajaknya yang dihitung sekitar Rp208 miliar tentu tidak akan membuat jebol penerimaan. Pilihan kebijakan itu lebih pada stimulus untuk sektor properti.

Kami mencatat, stimulus untuk sektor properti sudah dimulai sejak 2015 ketika muncul Program Nasional 1 Juta Rumah. Stimulus itu diberikan karena sektor properti terus berada dalam tekanan. Pertumbuhannya minim, melaju terus di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Stimulus tersebut berlanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. PP ini menyederhanakan aturan dan mempercepat perizinan mendirikan rumah bagi masyarakat bawah.

Pada tahun yang sama, pemerintah merilis PP Nomor 34 Tahun 2016 yang mengatur tarif baru PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tarif PPh final turun dari 5% ke 2,5%. Dari sisi perbankan, Bank Indonesia juga melonggarkan ketentuan uang muka kredit rumah.

Namun, semua insentif itu ternyata tidak cukup menggairahkan sektor properti. Kontribusi sektor real estate terhadap produk domestik bruto, yang pada 2014 mencapai 5,01% hingga kini terus menurun secara konsisten. Tahun lalu tinggal 3,58%, setelah sebelumnya di bawah 3%.

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Situasi ini terang mencerminkan melemahnya permintaan. Pada segmen properti atas misalnya, terlihat sudah ada kenaikan pasokan, tetapi penyerapannya juga menurun. Di sisi lain, bank juga masih berhati-hati menyalurkan kredit.

Harus diakui, ini adalah dampak dari situasi instabilitas makroekonomi yang penuh ketidakpastian. Itu berarti, ada persoalan yang lebih besar ketimbang berbagai insentif untuk sektor properti ini. Lalu, apakah insentif ini akan berhasil? Waktu yang akan menjawab. (Bsi)

Baca Juga: Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, insentif, properti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Jamin PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang Meski Tak Disebut Prabowo

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan