Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Menjaga Momentum Reformasi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Menjaga Momentum Reformasi Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

JANUARI 2015, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Lebih dari itu, keduanya juga sepakat memasukkan RUU KUP inisiatif pemerintah ini dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Namun sampai akhir 2015, pemerintah tak kunjung mengirim draf RUU KUP ke DPR, meski laporan hasil penyelarasan naskah akademiknya sudah selesai, dan sudah mendapatkan Surat Keterangan No. PHN.01.03-163 dari Menteri Hukum dan HAM, sebagai salah satu syarat masuk Prolegnas.

Akhirnya, Januari 2016, DPR dan pemerintah kembali memasukkan RUU KUP ke Prolegnas Prioritas 2016. Pada Mei 2016, draf RUU KUP masuk ke DPR, di tengah pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Masuknya RUU KUP ini sejalan dengan agenda reformasi pajak pasca-tax amnesty.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

DPR juga telah menerima surat presiden (surpres) tentang penunjukan kementerian yang mewakili pembahasan revisi UU KUP. Sayang, RUU KUP tetap belum dapat dibahas karena pemerintah belum mengirimkan naskah akademiknya, sebagai bagian dari prosedur dimulainya pembahasan RUU.

Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan revisi UU KUP ditujukan untuk memperbaiki administrasi perpajakan. “Revisi itu mencakup berbagai dimensi, mulai dari penguatan kelembagaan DJP hingga perubahan aturan yang menghambat upaya penghimpunan data,” katanya, Rabu (25/5).

Akhir Juli, Presiden Joko Widodo menunjuk Sri Mulyani Indrawati menggantikan Menkeu Bambang. Menkeu Sri Mulyani kemudian melakukan penilaian ulang (re-assessment) terhadap draf RUU KUP warisan Menkeu Bambang. Hasilnya, draf RUU KUP yang sudah diserahkan ke DPR akan diperbaiki.

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Menurut Menkeu Sri Mulyani, beberapa poin yang dianggap perlu dikoreksi dalam draf RUU KUP tersebut antara lain posisi dan kelembagaan DJP sebagai lembaga semi-otonom serta pemberian diskresi kepada aparat pajak yang tidak diseimbangkan dengan pengawasannya.

“Masyarakat pasti berpikiran, jika [aparat pajak] diberikan diskresi apakah nanti tidak abuse? Dari dulu kan memang seperti itu persoalannya. Bahkan juga kasus operasi tangkap tangan [KPK pada Kasubdit Bukti Permulaan DJP] membuat masyarakat lebih skeptis,” kata Sri Mulyani, Sabtu (29/11).

Sampai di sini, agaknya kita sudah bisa menebak sinyal yang dikirimkan Menkeu: DJP akan tetap menjadi DJP di Kementerian Keuangan seperti praktik selama ini, dan kewenangan aparat pajak yang diperkuat dalam draf lama akan cenderung dibatasi baik melalui aturan maupun pengawasan.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Tidak ada masalah dengan re-assessment yang dilakukan Menkeu. Hampir persis 10 tahun lalu, di tengah dominasi wacana perlunya bersikap ‘business friendly’, Menkeu Sri Mulyani juga melakukan re-assessment seperti itu hingga akhirnya mengoreksi draf RUU KUP versi Menkeu Jusuf Anwar.

Karena itu, tentu Menkeu juga tahu, pengaruh apa yang diberikan UU KUP hasil re-assessment-nya 10 tahun lalu itu hingga kini disimpulkan perlu dikoreksi. Dan dengan pengalaman yang panjang itu, tentu Menkeu tahu, kenapa draf RUU KUP kini perlu memperkuat institusi DJP sekaligus kewenangan fiskus.

Di luar koreksi itu, kami perlu ingatkan, revisi UU KUP ini adalah agenda inti reformasi perpajakan, yang bukan tanpa kebetulan, diniatkan untuk dijalankan segera setelah program pengampunan pajak dilaksanakan. Jangan sampai perbaikan draf RUU KUP melewatkan momentum tax amnesty.

Baca Juga: MFA Buat Login Jadi Panjang, Hindari Lapor SPT Tahunan Jelang Deadline

Karena itu, RUU KUP harus tetap diupayakan masuk ke Prolegnas 2017. Momentum reformasi pajak harus dijaga. Re-assessment Menkeu jangan memakan waktu yang terlalu lama. Akan lebih bagus lagi, jika RUU KUP dibahas pararel dengan RUU PPh dan RUU PPN, yang memang perlu diharmoniskan.

Jangan lupa, agenda reformasi perpajakan ini masih panjang. Masih berderet daftar RUU yang perlu diharmoniskan dengan revisi paket UU Pajak. RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, juga RUU Perbankan untuk sekadar menyebut contoh.

Oleh sebab itu, jangan sampai niat untuk melakukan re-assessment RUU KUP malah tak menghasilkan apa-apa selain kehilangan peluang besar untuk menciptakan ‘jembatan’ menuju perubahan sistem dan praktik perpajakan yang lebih baik. Momentum harus tetap dijaga, itu yang perlu diingat. (*)

Baca Juga: DDTC Exclusive Gathering 2025: Memetakan Tantangan Pajak Terkini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, sri mulyani, RUU KUP, reformasi pajak, tax amnesty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB
PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jum'at, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak