Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Minimum Global Segera Berlaku, Uni Eropa Susun Panduan Kebijakan

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa segera menyusun panduan kebijakan untuk penerapan Pilar 2 konsensus tentang pajak minimum global bagi perusahaan multinasional di setiap negara anggota.

Pejabat Uni Eropa mengungkapkan Komisi Eropa akan menyampaikan panduan pelaksanaan pajak minimum global pada 22 Desember 2021. Melalui panduan kebijakan, implementasi konsensus global di seluruh negara anggota Uni Eropa diharapkan dapat berjalan mulus pada 2023.

"Jika Komisi Eropa tidak menyertakan elemen tambahan dalam proposalnya, itu bisa berjalan sangat cepat," kata seorang pejabat Uni Eropa dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Dia mengungkapkan prinsip dalam konsensus global sudah disetujui oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Menurutnya, proses kesepakatan final akan dipercepat oleh Prancis yang menjadi pemimpin Dewan Uni Eropa mulai Januari 2022 hingga Juni 2022.

Selain itu, panduan aturan terkait dengan kebijakan pajak di Uni Eropa wajib dicapai melalui keputusan bulat seluruh negara anggota. Ancaman veto dari negara seperti Irlandia, Estonia, dan Hongaria bisa diminimalisir setelah ketiga negara tersebut setuju dengan konsep konsensus global pada Oktober 2021.

"Negara-negara ini [Irlandia, Estonia, dan Hongaria] telah diberikan jaminan bahwa panduan aturan Uni Eropa tidak akan melangkah jauh dari yang telah disepakati pada tingkat internasional," terangnya.

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Sebelumnya, Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe mengatakan sudah ada jaminan bahwa panduan kebijakan Uni Eropa tidak akan melampaui kesepakatan yang tercapai pada tingkat internasional. Melalui jaminan tersebut, Irlandia tetap bisa mempertahankan tarif PPh badan efektif sebesar 12,5% jika pendapatan perusahaan masih di bawah ambang batas €750 juta per tahun.

"Ini berarti tidak ada kenaikan tarif PPh badan untuk 160.000 perusahaan yang memiliki 1,8 juta pegawai. Mereka akan terus menikmati semua manfaat dari tarif 12,5% yang sudah berlangsung lama," terang Donohoe dikutip dari Tax Notes International. (sap)

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, Eropa, PPh badan, Irlandia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol