Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Fokus
Reportase

Pemasukan Opsen PKB dan BBNKB Bakal Dipakai 100% untuk Perbaikan Jalan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemasukan Opsen PKB dan BBNKB Bakal Dipakai 100% untuk Perbaikan Jalan

Ilustrasi. Foto udara kereta melintas di bawah pembangunan jalan layang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/3/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan digunakan seluruhnya untuk perbaikan jalan di wilayahnya.

Dadang mengatakan manfaat dari PKB dan BBNKB perlu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan yang memadai. Menurutnya, pengalokasian opsen PKB dan BBNKB untuk infrastruktur jalan akan berlangsung selama 3 tahun.

"Sekarang sudah ada pembagian yang adil dari PKB. Saya sepakat dari PKB ini selama 3 tahun ke depan akan dialokasikan untuk infrastruktur," katanya, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga: Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak

Dadang mengatakan implementasi opsen PKB dan BBNKB akan berkontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang besar, pemkab akan memiliki ruang fiskal yang memadai untuk merealisasikan program pembangunan daerah.

Dia menjelaskan salah satu fokusnya dalam pembangunan di Kabupaten Bandung adalah memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. Oleh karena itu, pemkab bakal memanfaatkan penerimaan dari opsen PKB dan BBNKB untuk merealisasikan program tersebut selama 3 tahun.

Kebijakan Dadang ini juga sejalan dengan wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengalokasikan 100% penerimaan PKB di wilayahnya pada pembangunan jalan.

Baca Juga: Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara menyatakan siap mengoptimalkan penerimaan opsen PKB dan BBNKB. Melalui kegiatan optimalisasi, dia pun optimistis penerimaan opsen pajak daerah akan meningkat setiap tahun.

Terlebih, masih banyak pemilik kendaraan yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan daftar ulang untuk membayar PKB. Pada 2024 lalu, bagi hasil dari PKB untuk Kabupaten Bandung tercatat mencapai Rp390 miliar.

"Sangat logis jika kebijakan opsen PKB dan BBNKB ini dialihkan untuk perbaikan infrastruktur," ujarnya dilansir bandungraya.net.

Baca Juga: Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Akhmad Djohara menambahkan Bapenda Kabupaten Bandung akan melaksanakan program optimalisasi PKB dan BBNKB bersama Pemprov Jabar. Kegiatan yang dilaksanakan antara lain melakukan penelusuran kembali kendaraan-kendaraan yang masih belum setor pajak pada 2025 melalui kecamatan.

Dalam optimalisasi penerimaan ini, dia juga mengharapkan partisipasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat dalam menelusuri kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak di wilayah kabupaten Bandung. (sap)

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, infrastruktur, pembangunan jalan, Bandung

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi