Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Orang Miskin

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemda Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Orang Miskin

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggelar program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin pada tahun ini.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan insentif diberikan kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp50.000. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak.

"Pemkab Cilacap nduwe kebijakan membebaskan pajak PBB, ora usah bayar alias gratis," katanya, dikutip pada Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Syamsul menuturkan pemkab telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak. Apabila PBB yang ditetapkan dalam SPPT tidak lebih dari Rp50.000 maka wajib pajak akan langsung mendapatkan pembebasan.

Selain menunggu SPPT yang dibagikan secara manual, wajib pajak di Kabupaten Cilacap juga dapat mengecek PBB terutang melalui laman https://pbbp2.cilacapkab.go.id.

Menurutnya, pembebasan PBB ini menjadi bentuk bonus atau hadiah dari pemkot untuk wajib pajak. Seiring dengan pemberian fasilitas pajak tersebut, bupati berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

"Yuk, sedulur sengkuyung bareng ben Cilacap bercahaya, maju, besar," ujarnya seperti dilansir serayunews.com.

Sebelumnya, pemkab juga telah memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, NJOP tetap dapat mengalami perubahan apabila terjadi perubahan data atas objek pajak.

Dalam hal terdapat perubahan data objek pajak, wajib pajak dapat melaporkannya paling lambat pada Mei 2025. PBB yang terutang atas objek pajak juga harus dilunasi paling lambat 31 September 2025. (rig)

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten cilacap, pembebasan pajak, pajak, pajak daerah, PBB, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, insentif pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak