Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

A+
A-
6
A+
A-
6
Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik pada Juni-Juli 2025

Pekerja memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil 2, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik pada Juni-Juli 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tarif listrik menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan meluncur pada bulan depan. Paket stimulus ini bertujuan mendorong konsumsi masyarakat pada periode libur sekolah.

"Beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi," katanya, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Diskon tarif listrik sebesar 50% sempat diberikan pemerintah selama 2 bulan pada Januari-Februari 2025. Pada saat itu, anggaran yang terealisasi untuk insentif ini mencapai Rp13,6 triliun.

Diskon listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA, baik pada pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Diskon tarif listrik dimanfaatkan oleh 71,1 juta pelanggan pada Januari 2025. Sementara pada Februari 2025, diskon tarif listrik dimanfaatkan oleh 64,8 juta pelanggan.

Baca Juga: Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Pemberian diskon tarif listrik dinilai telah berkontribusi terhadap turunnya inflasi terhadap barang-barang yang harganya diatur oleh pemerintah (inflasi administered price) sehingga secara keseluruhan inflasi Indonesia terkendali di angka yang rendah.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi deflasi pada Januari dan Februari 2025 secara bulanan masing-masing sebesar 0,76% dan 0,48%. Menurut BPS, deflasi ini utamanya disebabkan oleh pemberian diskon tarif listrik.

Airlangga menyebut pemberian insentif fiskal sangat krusial mengingat beberapa momentum yang dapat mendorong konsumsi masyarakat sudah terlewati seperti libur tahun baru dan Lebaran. Dengan kembali memberikan insentif, ia optimistis pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2025 dapat tetap berada di kisaran 5%.

Baca Juga: Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Dia menjelaskan masa libur sekolah yang diikuti dengan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah pun telah menyiapkan 6 skema stimulus ekonomi yang berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, dan bantuan sosial.

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga memberikan diskon tiket kereta api dan pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah, penambahan alokasi bansos, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. (dik)

Baca Juga: Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon tarif listrik, insentif fiskal, stimulus ekonomi, daya beli masyarakat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh Ditanggung Pemerintah, Karyawan Padat Karya Diharap Banyak Belanja

Minggu, 23 Februari 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Subsidi dan Insentif Pajak untuk Jaga Daya Beli, Ini Kata Wamenkeu

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini