Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Laman yang disediakan pemerintah untuk pengiriman masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk mengirimkan pendapat atau masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.

“Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta merupakan bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU P2SK juga melakukan tahapan konsultasi publik,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Bekali Para Kepala Daerah soal Pengelolaan APBN dan APBD

Kegiatan partisipasi publik, sambung Kemenkeu, digelar untuk mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masukan atau saran dapat disampaikan melalui form yang disediakan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan masukan melalui pengiriman dokumen pada laman berikut ini. Adapun file dokumen yang diunggah maksimal 2Mb dengan format PDF. Identitas harus disertakan dalam dokumen itu.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan pemerintah, penyusunan RUU P2SK telah diinisiasi DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Draf RUU telah disampaikan dari ketua DPR kepada presiden melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022.

Baca Juga: Sebelum Tentukan Laba GloBE, Entitas Perlu Pastikan Standar Akuntansi

Presiden telah menugaskan menteri keuangan, menteri investasi/kepala BKPM, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM mewakili presiden. Menteri keuangan sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf RUU P2SK dalam dibaca pada laman yang disediakan pemerintah berikut ini. Publik juga dapat melihat beberapa informasi mengenai RUU P2SK pada laman DPR berikut ini. Naskah akademik dari RUU P2SK juga dapat diunduh pada laman yang disediakan DPR berikut ini.

"Tersisa 30 hari untuk memberikan komentar," demikian informasi yang disampaikan pemerintah dalam laman resminya.

Baca Juga: Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Kemenkeu memberi informasi beberapa agenda yang telah dilaksanakan. Pada 28 September 2022, ada konsultasi publik perbankan syariah. Kemudian, pada 4 Oktober 2022, ada konsultasi publik literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.

Pada 11 Oktober 2022 telah dilaksanakan beberapa konsultasi publik, yakni perubahan UU Perbankan; pasar bursa karbon; perubahan UU Perasuransian; badan pengelola instrumen keuangan; serta inovasi teknologi sektor keuangan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2022 diadakan sejumlah konsultasi publik, antara lain pengaturan pasar modal; pengaturan BPR/BPRS; pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro; perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan market conduct; serta pengaturan dana pensiun.

Baca Juga: Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Selanjutnya, ada beberapa agenda konsultasi publik akan digelar pada 20 Oktober 2022. Konsultasi publik itu terkait dengan program penjaminan polis dan asuransi usaha bersama; usaha jasa pembiayaan dan modal ventura; serta sumber daya manusia dan profesi di sektor keuangan.

Kemenkeu menyatakan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK, DPR dan pemerintah berupaya meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. (kaw)

Baca Juga: Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU P2SK, omnibus law, keuangan, konsultasi publik, partisipasi publik, RUU, DIM, naskah akademik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB
PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan