Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

A+
A-
3
A+
A-
3
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

Laman yang disediakan pemerintah untuk pengiriman masukan publik terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membuka kesempatan bagi publik untuk mengirimkan pendapat atau masukan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, partisipasi masyarakat dapat diberikan baik secara lisan dan/atau tulisan oleh orang atau sekelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU.

“Untuk menjaga hak dan kewajiban masyarakat serta merupakan bagian dari implementasi good governance dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, penyusunan RUU P2SK juga melakukan tahapan konsultasi publik,” tulis Kemenkeu dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Kegiatan partisipasi publik, sambung Kemenkeu, digelar untuk mendengarkan masukan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masukan atau saran dapat disampaikan melalui form yang disediakan pemerintah. Publik juga dapat menyampaikan masukan melalui pengiriman dokumen pada laman berikut ini. Adapun file dokumen yang diunggah maksimal 2Mb dengan format PDF. Identitas harus disertakan dalam dokumen itu.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan pemerintah, penyusunan RUU P2SK telah diinisiasi DPR. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibahas bersama pemerintah. Draf RUU telah disampaikan dari ketua DPR kepada presiden melalui Surat Nomor B/16687/LG.01.01/9/2022.

Baca Juga: Tak Lagi di DJP, Suryo Utomo Bakal Tetap Bantu-Bantu Dirjen Pajak Baru

Presiden telah menugaskan menteri keuangan, menteri investasi/kepala BKPM, menteri koperasi dan UKM, serta menteri hukum dan HAM mewakili presiden. Menteri keuangan sebagai koordinator penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Draf RUU P2SK dalam dibaca pada laman yang disediakan pemerintah berikut ini. Publik juga dapat melihat beberapa informasi mengenai RUU P2SK pada laman DPR berikut ini. Naskah akademik dari RUU P2SK juga dapat diunduh pada laman yang disediakan DPR berikut ini.

"Tersisa 30 hari untuk memberikan komentar," demikian informasi yang disampaikan pemerintah dalam laman resminya.

Baca Juga: Susunan Terbaru Pejabat Kemenkeu di Bawah Komando Sri Mulyani

Kemenkeu memberi informasi beberapa agenda yang telah dilaksanakan. Pada 28 September 2022, ada konsultasi publik perbankan syariah. Kemudian, pada 4 Oktober 2022, ada konsultasi publik literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.

Pada 11 Oktober 2022 telah dilaksanakan beberapa konsultasi publik, yakni perubahan UU Perbankan; pasar bursa karbon; perubahan UU Perasuransian; badan pengelola instrumen keuangan; serta inovasi teknologi sektor keuangan.

Kemudian, pada 18 Oktober 2022 diadakan sejumlah konsultasi publik, antara lain pengaturan pasar modal; pengaturan BPR/BPRS; pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro; perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan market conduct; serta pengaturan dana pensiun.

Baca Juga: Fokus Revisi UU P2SK, Komisi XI DPR Belum Bahas RUU Tax Amnesty

Selanjutnya, ada beberapa agenda konsultasi publik akan digelar pada 20 Oktober 2022. Konsultasi publik itu terkait dengan program penjaminan polis dan asuransi usaha bersama; usaha jasa pembiayaan dan modal ventura; serta sumber daya manusia dan profesi di sektor keuangan.

Kemenkeu menyatakan melalui reformasi sektor keuangan yang tertuang dalam draf RUU P2SK, DPR dan pemerintah berupaya meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Kini Punya Staf Ahli Bidang PNBP, Ini Tugas dan Profilnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU P2SK, omnibus law, keuangan, konsultasi publik, partisipasi publik, RUU, DIM, naskah akademik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:30 WIB
PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

PNS Kemenkeu yang Dapat Tugas Belajar Wajib Sampaikan SPT

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Kalahkan Negara Tetangga, Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Masih Terjaga