Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan yang diperlukan guna melaksanakan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto mengatakan penerapan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kinerja perekonomian pada tahun ini.

"Kalau besarannya, pastinya kita tidak akan kemudian memberikan beban yang terlalu berat pada awal pengenangan karena kami juga memperhatikan kondisi industri," katanya, dikutip pada Minggu (12/1/2025).

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Akbar menuturkan pemerintah terus bersiap melaksanakan cukai MBDK, yang direncanakan paling cepat semester II/2025. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan peraturan pemerintah beserta aturan teknisnya sepertinya peraturan menteri keuangan dan peraturan dirjen bea dan cukai.

Dia menambahkan tidak semua produk MBDK akan dikenakan cukai karena penjualannya dilakukan secara on-trade dan off-trade. On-trade merujuk pada penjualan MBDK yang sudah dikemas di pabrik, sedangkan off-trade merupakan penjualan MBDK yang dikemas di gerai-gerai.

Dalam perumusannya, pemerintah juga akan memperhatikan beban administrasi yang ditanggung otoritas dan pelaku usaha dalam pengenaan cukai MBDK. Soal besaran tarif, pengenaan cukai MBDK di negara lain juga dijadikan referensi.

Baca Juga: Sri Mulyani Rilis PMK Baru terkait Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Mengenai penentuan threshold kandungan gula dalam MBDK yang dikenakan cukai, Kemenkeu akan membahas rekomendasi asupan tambahan gula yang sehat bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Memang prioritas utama adalah bagaimana kita bisa mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Semata-mata tidak kepada optimalisasi penerimaan atau revenue," ujar Akbar.

Sebagai informasi, pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dimasukkan dalam APBN. Pada APBN 2025, penerimaan cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif cukai, cukai, DJBC, minuman berpemanis, MBDK, cukai MBDK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 27 April 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

PBB Desak AS Bebaskan Negara Berekonomi Rendah dari Tarif Resiprokal

Minggu, 27 April 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Disarankan Naikkan Tarif Cukai Rokok dan HJE Sekaligus

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?