Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

A+
A-
0
A+
A-
0
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Foto udara anjungan lepas pantai Sepinggan Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Selasa (26/3/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor migas senilai US$13,03 miliar atau setara Rp208,48 triliun pada 2025.

Total penerimaan dari sektor migas itu mencakup penerimaan PPh migas, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas, serta selisih harga DMP dengan fee KKKS (PNBP lainnya).

"Target ini termasuk dalam key performance index (KPI) utama SKK Migas 2025," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Djoko Siswanto dalam pelantikan pejabat baru di lingkungan SKK Migas, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Selain target penerimaan negara, KPI utama SKK Migas pada 2025 juga mencakup peningkatan contigent resources migas sejumlah 605 juta barel setara minyak, reserves replacement ratio sebesar 110%, dan lifting minyak dan gas bumi sejumlah 1,61 juta barel setara minyak per hari.

Kemudian, ada pula pengendalian cost recovery senilai US$8,5 miliar serta investasi hulu migas senilai US$16,5 miliar.

Guna mencapai target-target di atas, SKK Migas tengah mengerjakan proyek strategis nasional yang meliputi Proyek UCC Tangguh, Proyek Lapangan Abadi, Proyek IDD dan North Hub, Proyek Asap Kido Merah, dan Proyek Andaman. Djoko juga menyampaikan bahwa SKK Migas juga menargetkan proyek onstream pada 2025 sebanyak 15 proyek.

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Senilai US$120,2/Ton untuk Periode II April 2025

Untuk mencapai target-target tersebut, Djoko menambahkan, SKK Migas perlu mengadopsi inisiatif dan terobosan baru dalam cara bekerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, sehingga target yang telah ditetapkan dapat direalisasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

"Melalui pelantikan pejabat kepala divisi/setingkat ini, diharapkan bisa mengakselerasi proses-proses evaluasi dan pengambilan keputusan yang lebih efektif," kata Djoko. (sap)

Baca Juga: DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, PNBP, PPh migas, pajak migas, SKK Migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:15 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Juga Kena Efisiensi, DPR Minta Tak Hambat Penerimaan Negara

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:13 WIB
APBN 2025

Banyak Kendala, Komisi XI: Kejar Target Penerimaan Memang Tugas Berat

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja