Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan penunjukan pihak lain untuk memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE).

Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak akan membuat basis pemajakan makin luas. Dokumen itu juga memberikan ilustrasi potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai Rp6,3 triliun.

"Penerimaan pajak tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap keuangan negara," kata pemerintah dalam dokumen NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Penghitungan tersebut menggunakan pendekatan potensi penerimaan berdasarkan pada jumlah transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dalam negeri sepanjang 2020 senilai Rp630 triliun. Data tersebut diperoleh dari kajian Google, Temasek, dan Bain yang dapat dianggap sebagai objek potensi objek PPh, PPN, dan/atau PTE.

Soal potensi penerimaan pajaknya, nilai transaksi e-commerce senilai Rp630 triliun dikalikan dengan tarif efektif pajak dengan asumsi sebesar 1%. Dengan demikian, diperoleh hasil Rp6,3 triliun.

Dokumen NA RUU KUP menjelaskan pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh tersebut akan mengisi kekosongan dasar hukum selama ini. Di sisi lain, langkah itu juga akan menjawab tantangan risiko penghindaran pajak dalam skema transaksi digital dan penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi konversi transaksi konvensional ke transaksi elektronik.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Peningkatan penerimaan negara melalui upaya tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membantu pelaksanaan program pemulihan ekonomi dari sisi pembiayaan. Pasalnya, pemerintah akan mendapatkan rupiah murni yang bersumber dari penerimaan pajak sehingga dapat mengurangi jumlah defisit pada tahun berjalan dan menjaga keseimbangan primer APBN.

Dari sisi makro, pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kompetisi yang ideal bagi para pelaku bisnis. Prinsip keadilan itu berlaku termasuk di dalamnya antara bisnis konvensional dengan bisnis digital serta antara pelaku bisnis dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) juga diharapkan dapat mewujudkan iklim keadilan berusaha dalam negeri. Pada akhirnya, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi distorsi ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

"Dari sisi penjual, akan tercipta equal level playing field antarpelaku usaha sehingga terjadi persaingan yang sehat dalam mekanisme pasar yang membuat harga barang atau jasa cenderung untuk stabil," imbuh pemerintah.

Mengutip dari Google, Temasek, and Bain, e-Conomy SEA 2020, pemerintah menyebut transaksi e-commerce akan selalu berkembang. Pertumbuhan sektor ekonomi digital akan membantu perekonomian Indonesia terus menuju arah positif. (kaw)

Baca Juga: Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penunjukan pihak lain, kebijakan pajak, e-commerce, PPh, PPN, PTE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:20 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol