Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Subholding Upstream Pertamina menyetorkan penerimaan negara senilai Rp115,79 triliun hingga 2024. Kontribusi itu diklaim sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menyebut setoran senilai Rp115,79 triliun tersebut merupakan akumulasi kontribusi PHR sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021 sampai dengan akhir tahun 2024.

“PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara,” katanya, dikutip pada Rabu (29/01/2025).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Hendra menyatakan setoran tersebut juga berkontribusi besar dalam penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak daerah.

Atas ketaatannya terhadap penyetoran pajak, PHR mendapat beragam apresiasi baik dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah. Penghargaan itu di antaranya adalah Tax Award dari Kantor Wilayah DJP Jakarta sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

PHR juga menerima Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Penghargaan tersebut diberikan karena PHR menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar pada pembangunan daerah serta atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga: ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

“Penghargaan tersebut melengkapi apresiasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat daerah. Diantaranya Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada tahun 2022 dan mendapat posisi terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Walikota Dumai,” tandas Hendra, seperti dilansir https://suarabanyuurip.com/.

Sebagai informasi, PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Perusahaan tersebut beroperasi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Zona Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina pun menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan lancar sehingga PHR bisa melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

Periode pengelolaan itu terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041 mendatang. Luas daerah operasi Zona Rokan sekira 6.200 Km² dan berada di 7 kabupaten/kota pada Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

Adapun Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (sap)

Baca Juga: Sengketa PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi Unit Link

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, BUMN, Pertamina, Hulu Rokan, PPh migas, PPN, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Februari 2025 | 16:09 WIB
RPJMN 2025-2029

Sudah Terbit! RPJMN 2025-2029 Muat Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

Senin, 24 Februari 2025 | 09:43 WIB
KABUPATEN BANYUWANGI

Kejar Target PBB Rp60 Miliar, Pemkot Kebut Sebarkan SPPT Per Kecamatan

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah, DJP Rilis Keterangan Resmi

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification