Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Subholding Upstream Pertamina menyetorkan penerimaan negara senilai Rp115,79 triliun hingga 2024. Kontribusi itu diklaim sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menyebut setoran senilai Rp115,79 triliun tersebut merupakan akumulasi kontribusi PHR sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021 sampai dengan akhir tahun 2024.

“PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara,” katanya, dikutip pada Rabu (29/01/2025).

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Hendra menyatakan setoran tersebut juga berkontribusi besar dalam penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak daerah.

Atas ketaatannya terhadap penyetoran pajak, PHR mendapat beragam apresiasi baik dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah. Penghargaan itu di antaranya adalah Tax Award dari Kantor Wilayah DJP Jakarta sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

PHR juga menerima Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Penghargaan tersebut diberikan karena PHR menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar pada pembangunan daerah serta atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

“Penghargaan tersebut melengkapi apresiasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat daerah. Diantaranya Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada tahun 2022 dan mendapat posisi terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Walikota Dumai,” tandas Hendra, seperti dilansir https://suarabanyuurip.com/.

Sebagai informasi, PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Perusahaan tersebut beroperasi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Zona Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina pun menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan lancar sehingga PHR bisa melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Periode pengelolaan itu terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041 mendatang. Luas daerah operasi Zona Rokan sekira 6.200 Km² dan berada di 7 kabupaten/kota pada Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

Adapun Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (sap)

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, BUMN, Pertamina, Hulu Rokan, PPh migas, PPN, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan