Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Karyawan berjalan di lokasi Rig (alat pengeboran minyak bumi) PDSI 49 milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan Subholding Upstream Pertamina menyetorkan penerimaan negara senilai Rp115,79 triliun hingga 2024. Kontribusi itu diklaim sebagai wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan pendapatan negara melalui kegiatan operasi dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Vice President Finance PHR Hendra A Ghifari menyebut setoran senilai Rp115,79 triliun tersebut merupakan akumulasi kontribusi PHR sejak alih kelola WK Rokan pada Agustus 2021 sampai dengan akhir tahun 2024.

“PHR berkomitmen untuk terus menjaga kinerja perusahaan dan keuangan yang baik melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga, kami bisa terus memberi kontribusi maksimal bagi ketahanan energi dan perekonomian negara,” katanya, dikutip pada Rabu (29/01/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Hendra menyatakan setoran tersebut juga berkontribusi besar dalam penerimaan pajak. Penerimaan pajak tersebut mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak daerah.

Atas ketaatannya terhadap penyetoran pajak, PHR mendapat beragam apresiasi baik dari Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah. Penghargaan itu di antaranya adalah Tax Award dari Kantor Wilayah DJP Jakarta sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

PHR juga menerima Pekanbaru Tax Award 2024 dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Penghargaan tersebut diberikan karena PHR menjadi salah satu perusahaan yang berkontribusi besar pada pembangunan daerah serta atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam membayar pajak.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

“Penghargaan tersebut melengkapi apresiasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya di tingkat daerah. Diantaranya Tax Award dari KPP Pratama Bengkalis pada tahun 2022 dan mendapat posisi terbaik 1 atas Pajak Air Tanah tahun 2022 dari Walikota Dumai,” tandas Hendra, seperti dilansir https://suarabanyuurip.com/.

Sebagai informasi, PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak pada bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Perusahaan tersebut beroperasi di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE). PHR berdiri sejak 20 Desember 2018.

Pertamina mendapatkan amanah dari Pemerintah Indonesia untuk mengelola Zona Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina pun menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan lancar sehingga PHR bisa melanjutkan pengelolaan Zona Rokan selama 20 tahun.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Periode pengelolaan itu terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041 mendatang. Luas daerah operasi Zona Rokan sekira 6.200 Km² dan berada di 7 kabupaten/kota pada Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations).

Adapun Zona Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina. Selain memproduksi minyak dan gas bagi negara, PHR mengelola program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat dan lingkungan. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, BUMN, Pertamina, Hulu Rokan, PPh migas, PPN, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 09 April 2025 | 11:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Kesempatan Terakhir Ambil Paket THR DDTC Academy

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial