Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

A+
A-
1
A+
A-
1
PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembangkan OSS risk based approach (RBA) versi 2.0 sebagai respons atas revisi menyeluruh terhadap PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan OSS RBA 2.0 bakal memiliki arsitektur yang lebih terstruktur dan terpetakan dengan lebih jelas dalam rangka mendukung penerbitan persyaratan dasar dan izin.

"Jadi nantinya akan microservices. Kalau ada hambatan di satu titik, tidak akan mengganggu di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Pengembangan OSS RBA 2.0 bakal mereformasi penerbitan persyaratan dasar. Nanti, OSS RBA 2.0 akan mengintegrasikan proses bisnis pada Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, SIMBG milik Kementerian PUPR, serta Sinergi dan Amdalnet milik Kementerian LHK.

Menurut Riyanto, integrasi dari sistem-sistem tersebut diperlukan dalam rangka mempercepat proses persyaratan dasar perizinan.

SLA dari penerbitan setiap persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) juga akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam revisi PP 5/2021.

Baca Juga: Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Lebih lanjut, OSS RBA 2.0 akan memiliki modul khusus guna mendukung pemberian persetujuan KKPR kondisi tertentu. OSS RBA 2.0 tersebut juga akan memiliki modul baru untuk mengakomodasi permohonan multi-KBLI dalam 1 lokasi serta lintas matra dalam 1 pengajuan.

"OSS RBA 2.0 juga mengadopsi teknologi front end baru untuk peningkatan kinerja dan keamanan aplikasi," ujar Riyatno.

Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi atas PP 5/2021 bakal memperjelas SLA dari penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga: Soal Cukai Minuman Berpemanis, Pemerintah Disarankan Lakukan 3 Hal Ini

SLA penerbitan KKPR diusulkan selama 25 hari, sedangkan SLA PBG diusulkan selama 32 hari. Selama ini, ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar telah menghambat implementasi PP 5/2021.

Rencananya, pemerintah berkomitmen untuk merevisi PP 5/2021 secara menyeluruh, bukan secara bertahap. Adapun pengembangan OSS RBA 2.0 dilaksanakan secara simultan dengan revisi PP tersebut. (rig)

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKPM, OSS RBA 2.0, PP 5/2021, perizinan, persyaratan dasar, SLA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol