Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

A+
A-
1
A+
A-
1
PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengembangkan OSS risk based approach (RBA) versi 2.0 sebagai respons atas revisi menyeluruh terhadap PP 5/2021.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan OSS RBA 2.0 bakal memiliki arsitektur yang lebih terstruktur dan terpetakan dengan lebih jelas dalam rangka mendukung penerbitan persyaratan dasar dan izin.

"Jadi nantinya akan microservices. Kalau ada hambatan di satu titik, tidak akan mengganggu di tempat lain," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga: Bea Masuk Trump Sebesar 25 Persen Berlaku, Kanada Siapkan Retaliasi

Pengembangan OSS RBA 2.0 bakal mereformasi penerbitan persyaratan dasar. Nanti, OSS RBA 2.0 akan mengintegrasikan proses bisnis pada Gistaru milik Kementerian ATR/BPN, SIMBG milik Kementerian PUPR, serta Sinergi dan Amdalnet milik Kementerian LHK.

Menurut Riyanto, integrasi dari sistem-sistem tersebut diperlukan dalam rangka mempercepat proses persyaratan dasar perizinan.

SLA dari penerbitan setiap persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG) juga akan disesuaikan dengan ketentuan baru dalam revisi PP 5/2021.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Lebih lanjut, OSS RBA 2.0 akan memiliki modul khusus guna mendukung pemberian persetujuan KKPR kondisi tertentu. OSS RBA 2.0 tersebut juga akan memiliki modul baru untuk mengakomodasi permohonan multi-KBLI dalam 1 lokasi serta lintas matra dalam 1 pengajuan.

"OSS RBA 2.0 juga mengadopsi teknologi front end baru untuk peningkatan kinerja dan keamanan aplikasi," ujar Riyatno.

Sebagai informasi, pemerintah melalui revisi atas PP 5/2021 bakal memperjelas SLA dari penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga: Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

SLA penerbitan KKPR diusulkan selama 25 hari, sedangkan SLA PBG diusulkan selama 32 hari. Selama ini, ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar telah menghambat implementasi PP 5/2021.

Rencananya, pemerintah berkomitmen untuk merevisi PP 5/2021 secara menyeluruh, bukan secara bertahap. Adapun pengembangan OSS RBA 2.0 dilaksanakan secara simultan dengan revisi PP tersebut. (rig)

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKPM, OSS RBA 2.0, PP 5/2021, perizinan, persyaratan dasar, SLA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 08:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak