Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

A+
A-
35
A+
A-
35
PPh Final Lebih dari 90.000 WP UMKM Resmi Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sudah ada lebih dari 90.000 wajib pajak UMKM yang telah mengajukan dan mendapat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi video pada sore ini, Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.

“Dari 92.097 yang meminta [insentif PPh final DTP, ada 90.604 yang sudah di-approved,” papar Sri Mulyani.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak – baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM – yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Secara total, permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.

Sri Mulyani mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Biasanya, kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT tahunan 2018 belum disampaikan.

Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Adakan Program BDS untuk Komunitas Disabilitas

Dia merinci insentif PPh Pasal 21 DTP diajukan oleh 72.869 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan sebanyak 62.875. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 8.613 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 5.978.

Sementara, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 1.275 permohonan dan disetujui seluruhnya. Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 tercatat sebanyak 2.689 dan telah mendapatkan persetujuan semuanya.

Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 37.712 permohonan dan yang disetujui sebanyak 29.730. Data ini berasal dari Aplikasi Managerial Dashboard DJP yang diakses pada 8 Mei 2020, pukul 11.00 WIB. Simak artikel 'Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online'. (kaw)

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, PMK 44/2020, PMK 28/2020, UMKM, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Klaim Bea Masuk Bisa Gantikan Pajak Orang Pribadi

Selasa, 29 April 2025 | 11:30 WIB
KP2KP SIDRAP

Bikin Kode Biling PPh Final PHTB, Ada 3 Cara yang Bisa Dilakukan WP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%