Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Ratusan Peserta Ikuti Seminar Nasional Soal Kuasa dan Konsultan Pajak

Seminar nasional Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan yang digelar secara hybrid (luring dan daring) di Gedung Auditorium R. Soeria Armadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Kamis (28/11/2024).

DEPOK, DDTCNews - Seminar nasional yang mengangkat tema Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Studi Perbandingan resmi dimulai pada pagi ini, Kamis (28/11/2024). Acara yang digelar oleh Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) ini bertempat di Gedung Auditorium R. Soeria Armadja Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI).

Acara ini dihadiri oleh sedikitnya 569 peserta, yang terdiri dari 369 peserta daring melalui sambungan Zoom Meeting dan 200 peserta luring yang hadir langsung di lokasi acara.

Doni Budiono, selaku Ketua Pelaksana Seminar Nasional memberikan laporan bahwa ada 3 tujuan digelarnya seminar ini. Pertama, memberikan wawasan mendalam terkait dengan kuasa dan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Kedua, membahas model ideal dan studi perbandingan praktik kuasa pajak di berbagai negara. Ketiga, mendorong profesionalisme pelaku di bidang perpajakan.

"Untuk mencapai itu semua, kami adakan sesi diskusi dengan menghadirkan 3 narasumber kompeten sesuai dengan bidangnya. Semoga apa yang dibahas pada hari ini bisa memberikan kontribusi positif bagi profesi kuasa dan konsultan pajak Tanah Air," kata Doni.

Ketiga narasumber dalam seminar nasional ini adalah, pertama, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Kedua, Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati. Ketiga, Dewan Eksekutif Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) Sri Murni.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga turut hadir untuk menyampaikan closing remarks. Koordinator Tax Education and Research Center (TERC) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Christine Tjen hadir sebagai moderator.


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Arief Wibisono Lubis menyambut positif atas penyelenggaraan seminar nasional pada hari ini. Menurutnya, tema yang diangkat dalam seminar kali ini sangat relevan dengan konteks kebijakan perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Peran kuasa dan konsultan pajak, menurutnya, tidak hanya menjadi garda terdepan dalam membantu wajib pajak serta memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

"Dengan pendekatan berbasis model dan studi perbandingan, kami yakin diskusi hari ini dapat memberikan kontribusi positif," kata Arief yang hadir mewakili Dekan FEB UI Teguh Dartanto.

FEB UI, imbuh Arief, juga mengapresiasi ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) dengan PERTAPSI. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan dunia perpajakan.

Baca Juga: Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

"Kami harap kerja sama FEB UI dan PERTAPSI bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PERTAPSI Darussalam berharap seminar nasional hari ini bisa memberikan kemanfaatan bagi seluruh anggota PERTAPSI dan insan perpajakan Tanah Air. Dia berharap kuasa dan konsultan pajak bisa mengoptimalkan perannya sebagai intermediary antara pemerintah dan wajib pajak demi meningkatkan kepatuhan.

Menurut Darussalam, peran kuasa dan konsultan pajak di seluruh dunia cukup menarik, yakni sebagai 'penengah' antara otoritas dan wajib pajak. Profesionalisme seorang kuasa dan konsultan pajak juga diuji agar bisa menjadi jembatan bagi otoritas dan wajib pajak.

Baca Juga: Pendirian BPN Perlu Diikuti Komwasjak Independen dan Tax Policy Unit

"Uniknya, mereka [kuasa dan konsultan pajak] ada di tengah. Tugas kuasa dan konsultan pajak, kepada wajib pajak, dia akan bilang tenang saja pemerintah tidak akan sewenang-wenang mengenakan pajak kepada kalian. Dan kepada pemerintah tugasnya meyakinkan bahwa sebenarnya wajib pajak itu ingin patuh," kata Darussalam.

Selain seminar nasional, pada hari ini juga akan dilakukan 2 agenda lainnya, yakni penandatanganan 5 nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara PERTAPSI dan sejumlah institusi strategis. Dengan tambahan MoU pada hari ini, total ada 11 kerja sama yang sudah disepakati oleh PERTAPSI dan lembaga atau institusi mitra.

Kemudian, pada hari ini juga akan dilakukan Rapat Tahunan PERTAPSI dan pelantikan pengurus Koordinator Wilayah (Korwil) PERTAPSI yang baru untuk 3 wilayah, yakni Jawa Barat 1, Lampung, dan Sumatera Utara 2. Dengan penambahan ini maka total sudah ada 16 Korwil PERTAPSI yang terbentuk.

Baca Juga: Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

"Masih ada tersisa 16 lagi korwil yang akan kita bentuk sehingga lengkap 32 korwil nantinya," kata Doni.

Melalui kegiatan hari ini, PERTAPSI bekerja sama dengan DDTC juga akan membagikan 200 buku Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan secara gratis. Anda masih berkesempatan untuk mengikuti acara ini secara online melalui Zoom. Peserta luring ataupun daring harus mendaftar melalui s.id/Daftar_SeminarNasionalPERTAPSI. (sap)

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Rekonsiliasi Perlu Disiapkan Lebih Awal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, seminar nasional, PERTAPSI, kuasa pajak, konsultan pajak, Darussalam, FEB UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Eem Hulaemah

Kamis, 28 November 2024 | 11:01 WIB
Konsultan pajak di Indonesia memiliki peran penting, dengan bantuan konsultan pajak, wajib pajak bisa memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, mengurangi risiko sanksi atau denda akibat ketidakpatuhan. Tetapi konsultan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan negara la ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Tinggal Hari Ini! Harga Early Bird Daftar Training TP Doc DDTC Academy

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:00 WIB
DITJEN STRATEGI EKONOMI DAN FISKAL

Baru Terbentuk, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Punya Banyak Tugas

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:45 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Sri Mulyani Minta DJBC Gencarkan Penindakan di Titik Rawan Perbatasan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?