Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Semua Korporasi Kini Wajib Buka Data Beneficial Owner

A+
A-
6
A+
A-
6
Semua Korporasi Kini Wajib Buka Data Beneficial Owner

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Owner (BO) akhirnya terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Beleid ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo menerbitkan pada 1 Maret 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Maret 2018.

Seperti yang diketahui, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memerangi praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan kegiatan terorisme.

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Selain itu, beleid ini punya peranan penting dalam proses 2nd Round Assessment on Exchange of Information by Request (EOIR) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

Melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktiik penghindaran pajak.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain itu, juga individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Penjelasan beleid itu juga menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat untuk dilakukan. Pasalnya, wadah badan usaha seringkali dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. (Amu)

Baca Juga: Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jokowi, beneficial owner, transparansi keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PILKADA 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol