Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Semua Korporasi Kini Wajib Buka Data Beneficial Owner

A+
A-
6
A+
A-
6
Semua Korporasi Kini Wajib Buka Data Beneficial Owner

JAKARTA, DDTCNews – Aturan terkait keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Owner (BO) akhirnya terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme.

Beleid ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo menerbitkan pada 1 Maret 2018 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Maret 2018.

Seperti yang diketahui, tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memerangi praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan kegiatan terorisme.

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selain itu, beleid ini punya peranan penting dalam proses 2nd Round Assessment on Exchange of Information by Request (EOIR) oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information.

Melalui aturan ini maka aparat penegak hukum hingga otoritas pajak mendapat landasan hukum untuk memerangi praktik tindak pidana pencucian uang, termasuk di dalamnya tidak hanya mengenai pendanaan terorisme, tapi juga praktiik penghindaran pajak.

Perpres ini mewajibkan setiap korporasi untuk memberikan detail informasi pemilik manfaat. Adapun pemilik manfaat itu didefinisikan sebagai orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Baca Juga: Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Selain itu, juga individu yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi.

Penjelasan beleid itu juga menyebutkan pentingnya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat untuk dilakukan. Pasalnya, wadah badan usaha seringkali dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. (Amu)

Baca Juga: Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jokowi, beneficial owner, transparansi keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PILKADA 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut