Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!

A+
A-
11
A+
A-
11
Setelah Lebaran Ini Bakal Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan!

Ilustrasi. Warga antre untuk menjalani pemeriksaan nomor fisik kendaraannya di Samsat Kawaluyaan, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB, pemutihan PKB diselenggarakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

"Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Baca Juga: Ternyata Tak Semua Papan Reklame Kena Pajak Daerah, Ada Aturan Ukuran?

Dengan kepgub tersebut, Pemprov Banten memberikan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang menunggak PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Pembebasan pokok dan sanksi tunggakan PKB berlaku bila wajib pajak melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April Hingga 30 Juni 2025.

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak PKB akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra seperti dilansir radarbanten.co.id.

Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Pendapatan yang diperoleh dari pemutihan PKB akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan membangun infrastruktur jalan di Banten.

"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," ujar Andra.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan sanksi pajak, denda pajak, Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, Bupati Beri Pemutihan Izin Bangun Vila

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:45 WIB
KABUPATEN TABALONG

Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang