Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Simak! 3 Cara untuk Mengecek SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

A+
A-
45
A+
A-
45
Simak! 3 Cara untuk Mengecek SPPT PBB-P2 di Jakarta secara Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2025.

SPPT PBB-P2 merupakan dokumen penting untuk mengetahui nilai PBB-P2 yang harus wajib pajak bayar pada tahun ini. Untuk mempermudah pendistribusian, Bapenda Jakarta juga telah menyediakan berbagai cara agar masyarakat bisa mengecek SPPT PBB-P2.

“Bapenda Jakarta menghadirkan berbagai cara yang lebih praktis dan efisien untuk mengecek SPPT tanpa perlu datang ke kantor pajak.,” tulis Bapenda Jakarta melalui laman resminya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga: Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Merujuk laman resmi Bapenda, ada 3 cara mudah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek SPPT PBB-P2 miliknya secara daring. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Bapenda untuk mendapat SPPT PBB-P2 atau masyarakat biasa juga disebut ‘kertas oranye’.

Pertama, via email. Wajib pajak yang telah mendaftarkan SPPT-nya akan memperoleh e-SPPT secara otomatis melalui email setiap tahunnya. Wajib pajak bisa mengecek kotak masuk atau folder spam pada email terdaftar, lalu klik tautan yang diberikan untuk mengakses SPPT PBB-P2. Simak Cara Daftar E-SPPT PBB di DKI Jakarta

Kedua, login via Pajak Online. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 dengan login melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Setelah login, wajib pajak bisa masuk ke menu Jenis Pajak, lalu pilih PBB,. Selanjutnya, pilih opsi Riwayat Pengunduhan e-SPPT dan klik ikon unduh untuk melihat SPPT PBB-P2.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ketiga, via Pajak Online tanpa login. Wajib pajak juga bisa mengecek SPPT PBB-P2 melalui situs Pajak Online Bapenda tanpa login. Caranya, buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt, gulir ke bawah dan klik tombol Informasi Nilai SPPT PBB.

Setelah itu, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan NIK, lalu klik Cari. Jika berhasil, wajib pajak bisa langsung melihat nilai PBB-P2 terutang melalui laman tersebut. Adapun NOP juga bisa dilihat berdasarkan pada SPPT PBB-P2 tahun lalu. (rig)

Baca Juga: Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jakarta, pajak, pajak daerah, SPPT, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, SPPT PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:40 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2026 Disusun, Wamenkeu Sebut Harus Selaras dengan Arahan Prabowo

Selasa, 06 Mei 2025 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:00 WIB
PMK 12/2025

Faktur Pajak Salah, Mobil Listrik Tak Dapat Insentif PPN DTP

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pacu Ekonomi Nasional, Indonesia Siapkan Stimulus pada Kuartal II/2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak