Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Tahukah Anda, Jutaan 'Surat Cinta' DJP Dikirim Setelah Survei Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Tahukah Anda, Jutaan 'Surat Cinta' DJP Dikirim Setelah Survei Ini

Ilustrasi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Apakah Anda juga menjadi salah satu penerima imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) melalui surat elektronik (surel/ email)? Jika iya, tahukah Anda, pengiriman imbauan itu ternyata dilakukan setelah DJP melalukan survei tahun lalu.

Mengutip informasi dari APBN Kita edisi Maret 2019, narasi dalam ‘surat cinta’ yang dikirimkan kepada wajib pajak (WP) ditulis dengan memperhatikan perilaku WP. Konsep narasi surel tahun ini telah diuji berdasarkan hasil penelitian dan survei.

“Pada 2018 lalu, DJP telah menguji coba implementasi pendekatan perilaku dalam upaya peningkatan kepatuhan WP. Uji coba ini merupakan hasil kerja sama antara DJP, World Bank dan Behavioural Insight Team asal Inggris,” demikian pernyataan Kemenkeu, seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Pasalnya, WP dengan jumlah signifikan di dunia cenderung menunggu tenggat untuk menyampaikan SPT Tahunan. Alhasil, berbagai hambatan seperti antrean pajak maupun perlambatan laman website pajak muncul karena banyaknya WP yang menyampaikan SPT secara bersamaan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan DJP, WP Indonesia juga cenderung menunda penyampaian SPT. Hasil ini melatarbelakangi dilakukannya penelitian berbasis perilaku WP. Penelitian dilakukan terhadap 11,2 juta WP yang dibagi ke dalam 7 kelompok secara acak.

Dari 7 kelompok tersebut, ada satu kelompok yang tidak menerima surel. Selebihnya, ada 6 kelompok yang menerima surel dengan jenis narasi yang berbeda. Keenam jenis narasi itu adalah control, simple reminder, guidance, planning, guidance and planning, dannational pride.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

“Pembedaan jenis konten ini dimaksudkan untuk dapat mengukur efektivitas tiap konten surel terhadap perilaku WP. Pengiriman surel menggunakan aplikasi Newsletter Pajak berdomain pajak.go.id,” imbuh pihak Kemenkeu.

Hasil pengiriman surel pada 2018, penerima surel bernarasi planning mencatatkan persentase paling tinggi yang dapat mempengaruhi WP menyampaikan SPT-nya lebih awal. Sebanyak 37,0% WP yang menerima surel jenis ini menyampaikan SPT lebih awal. Ini juga lebih tinggi dari kelompok WP yang tidak mendapatkan surel yakni 34,9%.


Baca Juga: Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Pada Maret 2019, DJP telah mengirim surel kepada 11 juta WP orang pribadi. Jumlah ini sudah menyingkirkan WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunannya. Per 1 Maret 2019, sudah ada lebih dari 2,7 juta WP yang melaporkan SPT.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam surel imbauan, otoritas memberikan opsi kepada WP terkait bantuan pesan pengingat pelaporan SPT melalui email sebelum 16 Maret 2019. DJP memberikan tautan yang akan terhubung ke laman newsletter.pajak.go.id. Dalam laman itu, otoritas menyediakan kolom tanggal WP akan melaporkan SPT-nya.

Otoritas juga akan melanjutkan ke laman djponline.pajak.go.id bila WP sudah siap menyampaian SPT saat imbauan melalui email diterima. DJP mengatakan penyampaian SPT yang dilakukan sebelum 16 Maret 2019 akan lebih nyaman.

Baca Juga: Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax

“Upaya mengirimkan email blast berdasarkan perilaku WP ini semata untuk mendorong kepatuhan WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Untuk 2019, kita akan melihat hasilnya sebentar lagi, usai musim pelaporan SPT berakhir,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan formal, SPT, Ditjen Pajak, surel imbauan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh

Senin, 19 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Hilang dari Coretax, Wajib Pajak Disarankan Lakukan Ini

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak