Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

“Untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Ditanya DPR, Kemenkeu Malaysia Tegaskan Penerapan PPnBM Masih Ditunda

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Juni 2019 ini, pemerintah mengubah lampiran I yang ada dalam beleid terdahulu. Lampiran I ini terkait dengan daftar jenis barang – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 20%.

Dalam lampiran I PMK No.35/PMK.010/2017, otoritas membagi dua kelompok hunian yang dikenai PPnBM 20% berdasarkan ambang batas. Pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih. Kedua,apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Sementara, dalam beleid terbaru, otoritas tidak membagi hunian mewah. Sesuai lampiran I PMK No.86/PMK.010/2019, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

Sementara itu, lampiran lain dalam PMK No.35/PMK.10/2017 tidak ada perubahan. Artinya, jenis barang kena pajak – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 40%, 50%, hingga 75% tetap mengacu pada PMK tersebut.

Sebagai informasi, jenis barang kena pajak yang dikenai PPnBM 40% antara lain pertama, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kedua, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Selanjutnya, jenis barang yang dikenai PPnBM 50% adalah kelompok pesawat udara selain yang dikenai PPnBM 40%, seperti helikopter atau lainnya. Selain itu, PPnBM 50% juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri serta revolver dan pistol.

Baca Juga: Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Sementara, jenis barang yang dikenai PPnBM 75% meliputi kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga termasuk di dalam kelompok barang kena pajak yang mendapat beban PPnBM 75%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : properti, PPnBM, hunian mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Cucun: Keadilan bagi Kelas Menengah

Rabu, 01 Januari 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Paket Stimulus yang Tetap Berlaku Meski PPN ‘Batal’ Naik, Apa Saja?

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan