Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

A+
A-
5
A+
A-
5
Wah, Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah yang Kena PPnBM 20%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

“Untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti dan investasi di sektor properti,” demikian bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Juni 2019 ini, pemerintah mengubah lampiran I yang ada dalam beleid terdahulu. Lampiran I ini terkait dengan daftar jenis barang – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 20%.

Dalam lampiran I PMK No.35/PMK.010/2017, otoritas membagi dua kelompok hunian yang dikenai PPnBM 20% berdasarkan ambang batas. Pertama, rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih. Kedua,apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Sementara, dalam beleid terbaru, otoritas tidak membagi hunian mewah. Sesuai lampiran I PMK No.86/PMK.010/2019, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih dikenai PPnBM 20%.

Baca Juga: Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Masih Lemah terhadap Nyaris Semua Negara

Sementara itu, lampiran lain dalam PMK No.35/PMK.10/2017 tidak ada perubahan. Artinya, jenis barang kena pajak – selain kendaraan bermotor – yang dikenai PPnBM 40%, 50%, hingga 75% tetap mengacu pada PMK tersebut.

Sebagai informasi, jenis barang kena pajak yang dikenai PPnBM 40% antara lain pertama, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kedua, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

Selanjutnya, jenis barang yang dikenai PPnBM 50% adalah kelompok pesawat udara selain yang dikenai PPnBM 40%, seperti helikopter atau lainnya. Selain itu, PPnBM 50% juga berlaku untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: senjata artileri serta revolver dan pistol.

Baca Juga: Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara, jenis barang yang dikenai PPnBM 75% meliputi kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yacht juga termasuk di dalam kelompok barang kena pajak yang mendapat beban PPnBM 75%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : properti, PPnBM, hunian mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB
PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB
KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University