Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

A+
A-
20
A+
A-
20
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berjalannya coretax, pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik ini dibuat dengan sertifikat elektronik (sertel).

Berkaitan dengan sertel ini, sebuah akun di media sosial (medsos) melempar pertanyaan kepada Kring Pajak mengenai mekanisme pengajuan sertel bagi wajib pajak yang sudah meninggal dunia. Dalam kasusnya, wajib pajak pemilik sebuah usaha meninggal dunia. Lantas siapa yang bisa mengajukan sertel?

"Pengajuan sertifikat digital oleh wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal tentu tidak dapat dilakukan," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

DJP lantas menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan oleh ahli waris atau keluarga mendiang. Pertama, jika wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan sudah tidak meninggalkan warisan, silakan keluarga sedarah atau semenda untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP.

"Terkait dengan usaha yang masih berjalan, silakan diteruskan kewajiban perpajakannya ke ahli waris," sebut DJP.

Kemudian, ahli waris yang mewarisi usaha mendiang bisa mengajukan sertifikat digital menggunakan akun coretax ahli waris sendiri.

Baca Juga: Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

“Penandatanganan dokumen elektronik … yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.

Adapun sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi atau noninstansi.

Baca Juga: Bukan 01, Kode Faktur Pajak untuk Transaksi Dalam Negeri Kini Pakai 04

Penyelenggara sertifikasi elektronik instansi untuk wajib pajak instansi pemerintah yang diwakili oleh aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

Adapun penyelenggara sertifikasi elektronik merupakan penyelenggara sertifikasi elektronik yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi. Adapun kode otorisasi diterbitkan dirjen pajak bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi Akun wajib pajak. Simak pula ‘PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak’. (sap)

Baca Juga: DPR Minta DJP Hitung Nilai Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, sertel, faktur pajak, e-nofa, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol