Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Ismiati mengatakan PAD Kaltim diproyeksi akan mengalami penyusutan seiring dengan penerapan opsen pajak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penerapan opsen pajak daerah telah diatur UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Tarif PKB di Kalimantan Timur adalah yang terendah. Akibatnya target PKB dari Rp1,5 triliun di 2024 turun menjadi Rp1 triliun di 2025, dan sebagian juga langsung dibagi ke kabupaten/kota," katanya, dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pungutan daerah baru yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai pungutan tambahan, opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak.

Dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan. Walaupun sebagai pungutan tambahan, opsen pajak daerah akan menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Ismiati menuturkan pemprov menargetkan PAD senilai Rp10,03 triliun pada tahun ini. Hingga awal Mei 2025, realisasi PAD telah mencapai Rp2,87 triliun atau 28,75% dari target.

Dia menjelaskan pajak daerah menjadi penopang PAD di Kaltim karena kontribusinya mencapai 83%. Dari angka tersebut, nominal terbesar disumbang oleh PKB.

Meski kini telah berlaku opsen, pemprov berkomitmen untuk terus menjaga kinerja pajak daerah.

Baca Juga: Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

"Kita harus bekerja lebih keras karena sebagian PAD kita, sekitar Rp8,4 triliun bersumber dari pajak. Sektor ini harus kita jaga dan kembangkan," ujarnya.

Selain soal PKB, Ismiati juga menyoroti sumber pendapatan Pemprov Kaltim yang masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH) dari royalti tambang. Oleh karena itu, pemprov juga bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, termasuk mengeksplorasi potensi baru.

Menurutnya, upaya penggalian sumber potensi pendapatan yang baru juga menjadi upaya pemprov mengantisipasi potensi penurunan pendapatan dari sektor tambang akibat tren energi baru terbarukan.

Baca Juga: Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

"Ke depan kita tidak bisa hanya mengandalkan tambang, maka kita sedang berupaya mencari sumber-sumber PAD baru di luar sektor pertambangan," kata Ismiati dilansir beritakaltim.co. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kaltim, pad, pajak daerah, opsen pajak daerah, optimalisasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bupati Kumpulkan Pelaku Usaha Pariwisata

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

berita pilihan

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Harga Turun, Kontribusi Nikel terhadap Pajak Diperkirakan Mengecil

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Arthur Laffer Dorong Penerapan Tarif Pajak Rendah dan Basis yang Luas

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:11 WIB
SERTIFIKASI KOMPETENSI PAJAK

PERTAPSI Matangkan Konsep dan Mekanisme Sertifikasi Kompetensi Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP-Satgassus Polri Akan Kolaborasi Kejar Aktivitas Ekonomi Ilegal