Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

A+
A-
6
A+
A-
6
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi ketentuan tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Revisi tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024.

Perubahan ketentuan terkait dengan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang ramai diperbincangkan pada Agustus 2024. Adapun PMK 47/2024 merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017.

Kali ini, perubahan peraturan dilakukan untuk mengakomodasi ketentuan mengenai antipenghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common report standard) yang belum dimuat sebelumnya.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

PMK 47/2024 ITU berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu per 6 Agustus 2024. Berlakunya beleid tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan yang diatur dalam PMK terdahulu. Secara ringkas, PMK 47/2024 mengubah Pasal 31 dan Pasal 33.

Perubahan tersebut di antaranya untuk memerinci ketentuan antipenghindaran bagi pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan kewajiban pertukaran informasi keuangan demi kepentingan perpajakan secara otomatis.

Selain bahasan mengenai peraturan akses informasi keuangan, ada sejumlah peristiwa lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, DJP memulai uji coba coretax ke wajib pajak terpilih, DJP menambah jumlah layanan pajak yang bisa diakses dengan NPWP format baru, serta perubahan ketentuan pembebasan PPN bagi perwakilan negara asing.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

DJP Mulai Uji Coba Coretax ke Wajib Pajak Terpilih

Ditjen Pajak (DJP) mulai melakukan uji coba atau piloting implementasi coretax administration system (CTAS) kepada wajib pajak di sejumlah daerah. Kabar tentang coretax system ini cukup menarik perhatian pada Agustus 2024.

Salah satu kantor wilayah (kanwil) yang mulai melakukan uji coba coretax kepada wajib pajak adalah Kanwil DJP Jakarta Pusat. Adapun Kanwil DJP Jakarta Pusat yang melibatkan lebih dari 3.000 wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk menjajal aplikasi coretax.

Kala itu, pengenalan coretax untuk wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat diselenggarakan pada 20 Agustus hingga 5 September 2024. Kegiatan ini ditargetkan mampu memberikan pengalaman penggunaan aplikasi coretax kepada wajib pajak.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Mudik

37 Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NPWP 16 Digit

Ditjen Pajak (DJP) menambah layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru pada 3 Agustus 2024. Ada tambahan 9 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit. Artinya, total sudah ada 37 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru.

Sembilan layanan perpajakan yang mulai bisa diakses dengan NPWP format baru per hari ini adalah, VAT refund modal khusus, e-form OP dan e-form badan, SPT Masa PPS Final, pelaporan investasi dealer utama, service PJAP laporan PMSE (API), e-filing PJAP (API), web billing internet, penyusutan dan amortisasi, serta pelaporan SPT bea meterai.

Ketentuan Tata Cara Pembebasan PPN-PPnBM bagi Perwakilan Negara Asing Diperbarui

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2024. Beleid itu mengatur tata cara pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

PMK 59/2024 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020 yang mengatur hal serupa. Adapun PMK 59/2024 dirilis untuk memerinci tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM, memperjelas ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB), serta memberikan kepastian hukum.

Adapun PMK 59/2024 diundangkan pada 2 September 2024. Namun, beleid ini baru efektif berlaku pada 1 Oktober 2024. Berlakunya PMK 59/2024 akan sekaligus mencabut dan menggantikan 3 peraturan terdahulu. Pertama, PMK 160/2014. Kedua, PMK 161/2014. Ketiga, PMK 162/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 33/2018. (sap)

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kilas Balik, Kilas Balik 2024, isu pajak, kebijakan pajak, peristiwa perpajakan, akses informasi keuangan, AOEI, PPN, NPWP 16 digit, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Opsi dalam Menu Registrasi di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Sumbang Pemikiran, DDTC Akhirnya Luncurkan Buku PPN Edisi Kedua

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025

Kurs Pajak Terbaru: Tren Penguatan Rupiah atas Dolar AS Berlanjut

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar