Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Apa itu Alternative Minimum Tax?

A+
A-
3
A+
A-
3
Apa itu Alternative Minimum Tax?

Ilustrasi.

BANYAK hal menarik yang direkomendasikan IMF maupun OECD untuk sistem pajak Indonesia. Salah satunya adalah rekomendasi IMF untuk memberlakukan alternative minimum tax (AMT) dalam area pajak penghasilan (PPh) di Tanah Air.

Menurut IMF, AMT diperlukan Indonesia untuk menjamin suatu perlindungan (safe guard) atas praktik penghindaran dan pengelakan pajak oleh wajib pajak (WP) badan. Rezim AMT diusulkan dengan tarif sebesar 1% dari peredaran usaha. Dalam penerapannya, WP badan akan membayar pajak terutang berdasarkan nilai tertinggi antara rezim pajak normal PPh Badan dengan rezim AMT.

Lantas, apa sebenarnya AMT?

Baca Juga: Menag Usul Zakat Jadi Pengurang Pajak, Begini Pengaturannya Saat Ini

AMT sejatinya bukan barang baru di dunia pajak. Sebagai bagian dari ‘keluarga besar’ presumptive tax, AMT juga menggunakan indikator alternatif di luar penghasilan kena pajak yang umumnya dipergunakan sebagai basis pajak. Indikator alternatif yang digunakan sebagai approximation umumnya dipilih sebagai basis yang tidak mudah dimanipulasi dan mudah dimonitor (Slemrod dan Yitzhaki, 1996).

Akan tetapi, berbeda dengan metode presumptive tax lain yang juga dipergunakan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan administrasi, contohnya rezim pajak final untuk usaha kecil dan menengah (UKM), AMT lebih berorientasi untuk mencegah penghindaran pajak. IMF sendiri telah merekomendasikan AMT bagi negara berkembang dalam konteks mencegah penggerusan basis pajak serta untuk melawan praktik perencanaan pajak yang agresif secara internasional (IMF, 2015).

Praktik-praktik seperti manipulasi transfer pricing, pembayaran bunga utang yang terlalu berlebihan, hingga hybrid instrument merupakan beberapa skema bentuk penghindaran pajak. Berbagai skema ini telah memungkinkan korporasi untuk membayar pajak lebih rendah, bahkan tidak membayar sama sekali karena adanya kerugian artifisial yang diciptakannya.

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Berbeda dengan berbagai ketentuan anti-penghindaran pajak, AMT tidak bersifat menguji atau menelusuri secara detail transaksi-transaksi yang ditenggarai memiliki risiko base erosion and profit shifting (BEPS). AMT justru berperan dalam menjamin untuk setidaknya setiap korporasi membayar ‘suatu nilai minimum pajak’ kepada negara atau sebagai safeguard.

Tidak mengherankan, beberapa negara telah menerapkan AMT dalam sistem pajak mereka, mulai dari Amerika Serikat, Kanada, Belgia, Argentina, India, Pakistan, hingga Tanzania. Sebagai catatan, rezim AMT di berbagai negara tersebut tidak selalu mengacu pada nilai peredaran bruto. Indikator lain seperti nilai total aset, aset bersih, maupun perhitungan basis pajak berbasis penyesuaian pengurang penghasilan juga dipergunakan (reconstruction of income).

Sebagai alat untuk mencegah penggerusan basis pajak, AMT tidak bersifat opsional. AMT justru rezim yang pararel dengan sistem PPh yang berlaku secara umum. Dengan kata lain, nilai pajak terutang WP badan akan tetap dihitung baik dengan menggunakan rezim PPh Badan normal maupun AMT. Jika nilai pajak terutang dari rezim normal PPh Badan lebih tinggi dari hasil perhitungan rezim AMT, maka otoritas pajak menggunakan nilai pajak terutang dari rezim normal. Hal ini pun berlaku sebaliknya.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Untuk menjamin keadilan dan mencegah pemajakan yang excessive, rezim AMT memperbolehkan adanya klausulcarry over. Artinya, selisih pembayaran pajak rezim AMT dengan rezim normal dapat dijadikan pengurang pajak terutang dalam situasi perhitungan pajak dengan mekanisme normal di periode setelahnya.

Bagaimanapun, prospek penerapan AMT di Indonesia bisa dipahami. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya WP penanaman modal asing (PMA) yang mengalami kerugian selama bertahun-tahun, tapi masih terus beroperasi secara komersial. Walaupun demikian, mendesain rezim AMT bukanlah hal yang mudah. Pemangku kebijakan perlu menentukan beberapa komponen seperti subjek pajak, tarif, threshold, hingga hubungan dengan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus DDTCNews, Resep Mujarab Rekomendasi IMF vs OECD, tax ratio, pajak penghasilan, alternative min

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Minggu, 22 Desember 2024 | 09:30 WIB
KAMBOJA

Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:30 WIB
PMK 68/2023

Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025