Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2019). Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan diperpanjang tapi hanya sampai Sabtu (30/3/2019).

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.

“KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 08.00—16.00 waktu setempat,” demikian amanat Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada 14 Maret 2019 ini.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Adapun beberapa jenis layanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) selama penambahan jam layanan tersebut antara lain, pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP.

Kedua, pelayanan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP).

“Batas waktu sebagaimana dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan kepada WP,” imbuh Robert.

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP. Selain itu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan dua cara. Pertama, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kedua, melalui saluran tertentu yaitu, e-Filing, e-Form, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Adapun penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir, atau melalui saluran tertentu.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Dengan demikian, bila WP ingin melaporkan SPT pada Minggu, 31 Maret 2019, hanya bisa memanfaatkan layanan e-Filing, tanpa datang ke KPP dan KP2KP.

Sementara itu, KLIP DJP diminta untuk tetap buka hingga Minggu 31 Maret 2019. Adapun jam operasional layanan yakni pukul 08.00—16.00 waktu setempat (Sabtu, 30 Maret 2019) dan pukul 08.00—12.00 waktu setempat (Minggu, 31 Maret 2019). (kaw)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, e-Filing, Ditjen Pajak, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol