Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2019). Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan diperpanjang tapi hanya sampai Sabtu (30/3/2019).

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.

“KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 08.00—16.00 waktu setempat,” demikian amanat Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada 14 Maret 2019 ini.

Baca Juga: Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Adapun beberapa jenis layanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) selama penambahan jam layanan tersebut antara lain, pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP.

Kedua, pelayanan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP).

“Batas waktu sebagaimana dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan kepada WP,” imbuh Robert.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP. Selain itu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan dua cara. Pertama, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kedua, melalui saluran tertentu yaitu, e-Filing, e-Form, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Adapun penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir, atau melalui saluran tertentu.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Dengan demikian, bila WP ingin melaporkan SPT pada Minggu, 31 Maret 2019, hanya bisa memanfaatkan layanan e-Filing, tanpa datang ke KPP dan KP2KP.

Sementara itu, KLIP DJP diminta untuk tetap buka hingga Minggu 31 Maret 2019. Adapun jam operasional layanan yakni pukul 08.00—16.00 waktu setempat (Sabtu, 30 Maret 2019) dan pukul 08.00—12.00 waktu setempat (Minggu, 31 Maret 2019). (kaw)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, e-Filing, Ditjen Pajak, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi KPP Madya di Bawah Ditjen Pajak

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute