Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menilai penerapan PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri turut berkontribusi dalam peningkatan cadangan devisa pada 2024.

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang diterbitkan BI menjelaskan cadangan devisa yang tinggi akan berdampak pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah bersama BI pun berupaya membuat pengaturan administratif atas lalu lintas devisa, termasuk dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

"Implementasi kebijakan pemerintah ini menunjukkan sejumlah manfaat antara lain lebih besarnya devisa yang masuk dan disimpan dalam perbankan dalam negeri," bunyi Laporan Perekonomian Indonesia 2024, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

BI menjelaskan pengelolaan lalu lintas devisa perlu dikelola karena mempengaruhi ketahanan eksternal terhadap dampak rambatan global. Sebab, Indonesia secara prinsip menganut sistem devisa bebas yakni setiap penduduk dapat secara bebas memperoleh, memiliki, dan menggunakan devisa.

Cadangan devisa yang tinggi dinilai dapat mendukung pembiayaan perekonomian maupun pendalaman pasar keuangan. Namun, BI juga memastikan kebijakan mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri hanya berlaku terhadap aktivitas penduduk dalam ekspor SDA dan masih konsisten dengan sistem devisa yang dianut Indonesia.

BI melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi, senilai US$155,7 miliar atau setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi cadangan devisa ini jauh berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Baca Juga: Baru! Ketentuan Penyimpanan DHE SDA 100 Persen Setahun di Dalam Negeri

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 36/2023 untuk mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama setahun di dalam negeri. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada Maret 2025. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Pemeriksaan Fisik Barang Impor?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, tarif PPh, PP 22/2024, PP 36/2023, SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 16:04 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai 1 Maret! Devisa Ekspor SDA 100% Disimpan Setahun di Dalam Negeri

Senin, 17 Februari 2025 | 14:30 WIB
PMK 4/2025

Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

Senin, 17 Februari 2025 | 12:00 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Awal 2025, Neraca Perdagangan Kembali Surplus US$3,45 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar