Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

BPK Kembali Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
BPK Kembali Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah

Ketua BPK Isma Yatun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/5/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2024.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan mayoritas laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) telah memperoleh opini WTP dari BPK. Hanya ada 2 instansi yang laporan keuangannya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia.

"Hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2024 secara keseluruhan," ujar Isma Yatun dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Isma Yatun mengatakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2024 melalui LKPP 2024 secara material sudah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai sesuai peraturan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.

Meski BPK memberikan opini WTP atas LKPP 2024, terdapat beberapa temuan pemeriksaan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Temuan tersebut mencakup beragam aspek baik penerimaan negara maupun selain penerimaan negara.

Salah satu area yang jadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja terintegrasi dalam Catatan atas LKPP (CaLK) 2024, yang masih memerlukan penguatan dari sisi sumber daya, metodologi, dan pendoman penyusunan.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

"Meski masih membutuhkan penguatan kerangka regulasi, laporan kinerja pemerintah pusat diharap mampu menyajikan informasi yang lebih komprehensif terkait penggunaan anggaran sesuai sasaran," kata Isma Yatun.

Terkait dengan penerimaan, BPK menyoroti adanya perbedaan antara data penyetoran pajak dan data wajib pajak. Menurut Isma Yatun, perbedaan antara kedua data tersebut tidak bisa terdeteksi langsung oleh sistem perpajakan.

Mengenai belanja negara, BPK menyoroti belanja pegawai dan penggunaan sisa dana transfer ke daerah yang masih belum sepenuhnya memadai. Tak hanya itu, BPK juga menyoroti penyajian belanja dibayar di muka yang tidak memadai dan pertanggungjawabannya berlarut-larut.

Baca Juga: Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

"Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja agar memberikan dampak langsung kepada rakyat. Kami harap DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata," imbau Isma Yatun. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan BPK, audit, LKPP 2024, APBN 2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB
PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jum'at, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun