Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menerus berupaya menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia dalam rangka menaikkan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB). Hal ini atas amanat dari Presiden RI Jokowl Widodo yang meminta Indonesia harus berada pada posisi 40 besar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dalam EoDB, bahkan menjadi negara top reformers. Namun, masih ada indikator EoDB yang perlu digapai, yang kini menjadi target dan fokus pemerintah ke depan.

"Kami akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Getting Credit, Enforcing Contract, Getting Electricity, Trading Across Border, Resolving Insolvency, dan Protecting Minority Investors.

Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Enforcing Contract dan Trading Across Border.

Darmin mengakui pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Baca Juga: BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Dia menjabarkan 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016 lalu, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Kemudian ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Sesuai jadwal yang disepakati bersama, Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Baca Juga: Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

Selain itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan rapat koordinasi diadakan untuk program sosialisasi dengan anggita World Bank yang akan datang dalam waktu dekat ini.

"Persiapannya jelas sekali, memastikan perbaikan-perbaikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan sampai mereka salah mengerti atau kurang memahami. Mungkin pekan depan tim World Bank akan datang ke surabaya untuk mensurvei responden-responden LDB untuk 2018 ya," tutur Thomas.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peringkat kemudahan berbisnis, eodb indonesia, bkpm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

Senin, 01 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

PDN Diserang Ransomware, BKPM Klaim OSS Tak Terganggu

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:30 WIB
INSENTIF PAJAK

BKPM: Bakal Ada 640 Bidang Usaha yang Bisa Dapat Tax Holiday di IKN

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax