Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Darmin: Kami Akan Bentuk Tim EoDB

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus menerus berupaya menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia dalam rangka menaikkan peringkat dalam Ease of Doing Business (EoDB). Hal ini atas amanat dari Presiden RI Jokowl Widodo yang meminta Indonesia harus berada pada posisi 40 besar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia berhasil meningkatkan peringkat dalam EoDB, bahkan menjadi negara top reformers. Namun, masih ada indikator EoDB yang perlu digapai, yang kini menjadi target dan fokus pemerintah ke depan.

"Kami akan membentuk Tim EoDB. Tim ini beranggotakan para menteri dan pejabat eselon I/II lintas kementerian/lembaga. Tugas utamanya mengkoordinasikan penyederhanaan regulasi dan kebijakan sesuai dengan benchmark masing-masing indikator," ujarnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga: Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Bank Dunia mengukur kemudahan berusaha berdasarkan 10 indikator dengan bobot yang sama, yaitu Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Getting Credit, Enforcing Contract, Getting Electricity, Trading Across Border, Resolving Insolvency, dan Protecting Minority Investors.

Di antara 10 indikator itu, yang mendapat penilaian buruk adalah indikator Starting a Business, Dealing with Construction Permit, Registering Property, Paying Taxes, Enforcing Contract dan Trading Across Border.

Darmin mengakui pemerintah cukup terbantu dengan penyelesaian peraturan yang telah dilakukan pada 2017. Setidaknya ada 36 peraturan telah diterbitkan dan akan berdampak pada EoDB 2018.

Baca Juga: Pungli dan Premanisme Ganggu Investasi, BKPM Koordinasi dengan Polri

Dia menjabarkan 19 peraturan diselesaikan sebelum Laporan EoDB 2017 terbit pada Oktober 2016 lalu, yang terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah, 10 Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga, 5 Perdirjen dan 1 Peraturan Direksi.

Kemudian ada 13 peraturan diselesaikan sesudah Laporan EoDB 2017 terbit, yang terdiri atas 11 Peraturan Menteri /Kepala Lembaga, 2 Perdirjen, 4 Keputusan Kadis PMPTSP / Peraturan Direksi. Sedangkan 1 peraturan yang baru saja selesai adalah Peraturan Menteri terkait Revisi Permen ATR Nomor 3 Tahun 1997.

Sesuai jadwal yang disepakati bersama, Pemerintah Indonesia akan bertemu dengan tim Bank Dunia pada pertengahan bulan ini berkaitan dengan survei EODB 2018. Pada kesempatan itu, tim Bank Dunia juga akan melakukan verifikasi kepada para responden mereka di Indonesia.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menteri Investasi Ajak Pengusaha Lakukan Litbang

Selain itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menambahkan rapat koordinasi diadakan untuk program sosialisasi dengan anggita World Bank yang akan datang dalam waktu dekat ini.

"Persiapannya jelas sekali, memastikan perbaikan-perbaikan yang sudah kita lakukan. Jadi jangan sampai mereka salah mengerti atau kurang memahami. Mungkin pekan depan tim World Bank akan datang ke surabaya untuk mensurvei responden-responden LDB untuk 2018 ya," tutur Thomas.

Baca Juga: BKPM Minta Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM, Paling Lambat Besok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peringkat kemudahan berbisnis, eodb indonesia, bkpm

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 September 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Vokasi Kurang Promosi, Ini Kata Rosan Roeslani

Selasa, 03 September 2024 | 18:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Cuma Dapat Anggaran Belanja 2025 Rp681 Miliar, BKPM Lapor ke DPR

Minggu, 04 Agustus 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PP Perizinan Direvisi, BKPM Kembangkan OSS RBA 2.0

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:51 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

BKPM Tolak Cukai Plastik, Malah Jadi Dinsinsentif bagi Investasi

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol