Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Sejumlah petugas mengumpulkan kotak suara bekas pemilihan Presiden untuk dimusnahkan di Gudang KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). KPU Kota Bandung memusnakan kotak suara bekas Pilpres dan telah menerima sebanyak 14.360 bilik suara bagi 3.590 TPS yang ada di Kota Bandung untuk kebutuhan pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

PINRANG, DDTCNews - Calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu melengkapi dokumen tax clearance sebagai syarat administrasi pilkada. Hal ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 8/2024.

Beleid tersebut mewajibkan setiap calon kepala daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum maju ke kontestasi pilkada. Di Indonesia, dokumen tax clerance ini disebut sebagai surat keterangan fiskal (SKF).

"Tax clearance adalah bukti bahwa calon peserta pilkada telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak tetapi juga bentuk komitmen calon dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujar Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Perpres Baru, Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Pemenuhan tax clearance ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pemilihan umum.

“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan calon kepala daerah dapat menunjukkan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat,” jelas Akhmad.

Selain itu, dokumen tax clearance juga dinilai menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap calon kepala daerah.

Baca Juga: Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

KP2KP Pinrang sendiri menyediakan layanan konsultasi bagi para calon yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakan dan cara memperoleh tax clearance.

Sebagai informasi, dokumen tax clearance atau SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 2 PER-03/PJ/2019.

Wajib pajak yang ingin memperoleh SKF dapat mengajukan permohonan melalui laman DJP pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tata cara pengajuan SKF melalui DJP Online dapat disimak dalam artikel Cara Mengajukan Surat Keterangan Fiskal Lewat DJP Online.

Baca Juga: Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.

SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. (sap)

Baca Juga: Permohonan Insentif Pajak Kegiatan Litbang Tak Perlu Lampirkan SKF

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada, pemilu, pilkada 2024, tax clearance, surat keterangan fiskal, SKF, KPU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:10 WIB
PILKADA 2024

Soal Aturan Pencalonan Kepala Daerah, KPU Adopsi Seluruh Putusan MK

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan