Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak setidaknya mempunyai dua pilihan untuk memungut pajak dari pelaku usaha digital terutama yang bermain di platform marketplace. Dua pilihan tersebut masih digodok otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dua opsi tersebut ialah menunjuk penyedia marketplace sebagai Wajib Pungut (Wapu) PPh dan pilihan kedua adalah mereplikasi perlakuan kepada wajib pajak UMKM dengan skema PPh final 0,5%.

"Menunjuk platform market palace sebagai wapu PPh memang pernah dibahas," katanya kepada DDTCNews, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga: Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Lebih lanjut, Hestu mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari mendelegasikan pemungutan pajak kepada penyedia layanan dagang elektronik dalam bentuk wapu. Menurutnya dengan skema wapu maka akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan karena otoritas pajak tidak perlu repot-repot melakukan berbagai proses bisnis untuk memungut pajak dari pelapak daring.

Namun, pada sisi lain dengan rezim pajak self assesment dalam menghitung dan melaporkan penghasilan untuk dikenakan pajak, maka langkah tersebut tidak ideal dalam jangka panjang. Pasalnya, sistem tersebut tidak menjamin wajib pajak sadar dan patuh untuk membayar pajak secara tepat dan benar.

"Memang terlihat simpel dan akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, namun kurang memberikan edukasi yang baik kepada pelaku usaha. Kita ingin orang membayar pajak karena tumbuh kesadaran dan pemahaman dari mereka sendiri mengenai manfaat pajak, tarif/perhitungan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga: Trump Siapkan Retaliasi terhadap Negara yang Terapkan Pajak Digital

Pada sisi lain, mereplikasi pendekatan PPh final 0,5% UMKM kepada pelapak online juga menjadi opsi menarik bagi otoritas pajak. Pasalnya, kebijakan yang rilis tahun lalu dengan pemangkasan tarif berhasil memperluas basis pajak baru dalam waktu yang relatif singkat.

Oleh karena itu, Hestu mengungkapkan pihaknya lebih condong untuk melihat keberhasilan di PPh final untuk UMKM dapat diperluas cakupan kepada pelapak yang bermain di ranah digital. Namun, implementasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena menunggu aturan teknis terkait tata cara perpajakan sebagaimana amanat PMK 210/2018.

"Yang kami lakukan dalam konteks PPh final UMKM, yang hasilnya untuk tahun 2017 sekitar 1,5 juta wajib pajak yang membayar, dan 2018 yang semakin meningkat setelah mendapatkan momentum penurunan tarif menjadi 0,5% PP 23/2018," imbuhnya. (Amu)

Baca Juga: Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital di Lintas Yurisdiksi, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak e-commerce, pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Jum'at, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025