Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Punya Dua Opsi Pemajakan E-Commerce

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak setidaknya mempunyai dua pilihan untuk memungut pajak dari pelaku usaha digital terutama yang bermain di platform marketplace. Dua pilihan tersebut masih digodok otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dua opsi tersebut ialah menunjuk penyedia marketplace sebagai Wajib Pungut (Wapu) PPh dan pilihan kedua adalah mereplikasi perlakuan kepada wajib pajak UMKM dengan skema PPh final 0,5%.

"Menunjuk platform market palace sebagai wapu PPh memang pernah dibahas," katanya kepada DDTCNews, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Lebih lanjut, Hestu mengungkapkan keuntungan dan kerugian dari mendelegasikan pemungutan pajak kepada penyedia layanan dagang elektronik dalam bentuk wapu. Menurutnya dengan skema wapu maka akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan karena otoritas pajak tidak perlu repot-repot melakukan berbagai proses bisnis untuk memungut pajak dari pelapak daring.

Namun, pada sisi lain dengan rezim pajak self assesment dalam menghitung dan melaporkan penghasilan untuk dikenakan pajak, maka langkah tersebut tidak ideal dalam jangka panjang. Pasalnya, sistem tersebut tidak menjamin wajib pajak sadar dan patuh untuk membayar pajak secara tepat dan benar.

"Memang terlihat simpel dan akan sangat efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, namun kurang memberikan edukasi yang baik kepada pelaku usaha. Kita ingin orang membayar pajak karena tumbuh kesadaran dan pemahaman dari mereka sendiri mengenai manfaat pajak, tarif/perhitungan dan tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan," paparnya.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Pada sisi lain, mereplikasi pendekatan PPh final 0,5% UMKM kepada pelapak online juga menjadi opsi menarik bagi otoritas pajak. Pasalnya, kebijakan yang rilis tahun lalu dengan pemangkasan tarif berhasil memperluas basis pajak baru dalam waktu yang relatif singkat.

Oleh karena itu, Hestu mengungkapkan pihaknya lebih condong untuk melihat keberhasilan di PPh final untuk UMKM dapat diperluas cakupan kepada pelapak yang bermain di ranah digital. Namun, implementasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat, karena menunggu aturan teknis terkait tata cara perpajakan sebagaimana amanat PMK 210/2018.

"Yang kami lakukan dalam konteks PPh final UMKM, yang hasilnya untuk tahun 2017 sekitar 1,5 juta wajib pajak yang membayar, dan 2018 yang semakin meningkat setelah mendapatkan momentum penurunan tarif menjadi 0,5% PP 23/2018," imbuhnya. (Amu)

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak e-commerce, pajak digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB
KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jum'at, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB
KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan