Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

A+
A-
11
A+
A-
11
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim terus melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pengoperasian coretax system. Update perbaikan pada coretax ini menjadi salah satu topik yang diulas media massa pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Melalui Keterangan Tertulis KT-04/2025, DJP menjabarkan 5 upaya perbaikan layanan penerbitan faktur pajak yang telah dilakukan oleh otoritas.

Pertama, perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Baca Juga: Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Ketiga, perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Keempat, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk pengusaha kena pajak (PKP) tertentu, yakni PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan.

Kelima, perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Sebagai hasil dari 5 perbaikan di atas, DJP mencatatkan ada sejumlah catatan positif dalam kinerja coretax.

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Pertama, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam 5 hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus 'Approved').

Kedua, kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

Ketiga, kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Keempat, peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Kelima, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapat kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

DJP mencatat hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Baca Juga: Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Selain informasi mengenai perbaikan coretax, ada beberapa bahasan lain yang juga menjadi sorotan media nasional pada hari ini. Di antaranya, kewajiban investor menyimpan devisa hasil ekspor sebesar 100% selama 1 tahun di Indonesia, update terkini mengenai pajak minimum global, hingga digodoknya peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai PPN besaran tertentu.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax

DJP mengaku sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terdampak oleh kendala pada coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan tidak ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membuat faktur pajak, terlambat menyampaikan SPT, dan terlambat membayar pajak akibat kendala pada coretax.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

"Tidak akan ada sanksi administrasi. Sampai kapan? Sampai coretax-nya dinyatakan bisa digunakan dengan lancar. Peraturan tertulisnya sedang kita persiapkan, sebentara lagi akan keluar," ujar Dwi dalam sosialisasi coretax bersama Kadin. (DDTCNews)

Pengusaha Resah Soal Kewajiban Pulangkan Devisa Hasil Ekspor

Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar 100% selama setahun, dari saat ini paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan.

Merespons kebijakan tersebut, pengusaha menyampaikan keresahannya. Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengganggu operasi usaha dan kinerja ekspor.

Baca Juga: Grup Dipecah, Cara Penerapan Ketentuan GMT Berubah?

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menilai rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha, khususnya ketika pengusaha membutuhkan arus kas yang sehat untuk mendukung operasi bisnis. (Harian Kompas)

Tak Mudah Adopsi Pajak Minimum Global

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) bukanlah suatu aturan yang mudah diadopsi oleh Indonesia lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan penyusunan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional dilaksanakan dengan mengacu pada 6 dokumen sekaligus yakni GloBE model rules, commentary atas GloBE model rules, annex, administrative guidance, GIR, dan safe harbour and penalty reliefs.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

"Jadi ada 6 dokumen dan dokumen ini masih bergerak, masih akan di-update, semuanya berbahasa Inggris, dan jumlahnya beratus-ratus halaman. Makanya PMK kita 226 halaman dan 74 pasal," ujar Melani dalam Ngonten Fiskal: Berkenalan dengan Pajak Minimum Global yang disiarkan oleh BKF. (DDTCNews)

Capacity Building dan Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kehadiran pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 perlu dibarengi dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah bisa menciptakan kepastian hukum dengan cara menginstensifkan kegiatan capacity building, baik bagi wajib pajak maupun di internal otoritas pajak. Hal ini untuk meminimalkan mismatch pemahaman antara otoritas dan wajib pajak.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

"Di lapangan, otoritas pajak dengan capacity building yang lebih baik perlu menerangkan ini secara efektif dan tidak melenceng dari GloBE rules," katanya. Menurut Bawono, PMK 136/2024 tergolong sulit untuk dipahami oleh wajib pajak akibat banyaknya jargon dan aspek teknis yang termuat dalam PMK tersebut. (DDTCNews)

PMK untuk PPN Besaran Tertentu Masih Digodok

Pemerintah masih menggodok rancangan PMK untuk mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) besaran tertentu pada era penerapan PPN 12%.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan tersebut tetap selaras dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Misalnya, ketentuan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) yang berlaku 20% dari tarif PPN umum. Dengan pemberlakuan PPN 12%, pemerintah mempertimbangkan apakah aturan ini akan disesuaikan atau tetap berlaku. (Kontan) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax, coretax system, faktur pajak, e-faktur, PMK 136/2024, pajak minimum global, devisa hasil ekspor, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:20 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:15 WIB
RICHARD M. BIRD, HARVARD KENNEDY SCHOOL

PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya