Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani dan jajaran pimpinan DJBC dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung sektor pendidikan, termasuk pada sekolah luar biasa (SLB).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas tersebut misalnya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan pendidikan. Fasilitas ini diatur dalam PMK 200/2019.

"Kalau barangnya hibah, negara bisa memfasilitasi untuk barang hibah pendidikan. Ada PMK yang mengatur tidak kenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Askolani menjelaskan ketentuan dalam PMK 200/2019 tersebut sebagai respons atas impor hibah 20 unit keyboard untuk tunanetra di SLB yang tertahan. Menurutnya, proses importasi barang hibah untuk kepentingan pendidikan akan mulus apabila mengikuti ketentuan dalam PMK 200/2019.

PMK 200/2019 mengatur atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Pembebasan bea masuk dan cukai juga dapat diberikan atas impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Impor barang itu dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L), atau badan usaha. Dikecualikan fasilitas tersebut jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi, K/L, atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan itu harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan jika diajukan oleh perguruan tinggi; pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama jika diajukan K/L; atau pimpinan badan usaha jika diajukan oleh badan usaha.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Kemudian, permohonan juga paling sedikit dilampiri dengan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai serta dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Atas permohonan tersebut, kepala KPUBC atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai. Dalam hal permohonan disetujui, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara jika permohonan ditolak, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (sap)

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang kiriman, keyboard, Sekolah Luar Biasa, SLB, fasilitas kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Finally! By the End of July, Coretax Will Be Bug-Free