Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan paket insentif untuk kegiatan usaha dalam rangka menarik investasi. Tujuh sektor usaha menjadi bidikan pemerintah untuk diguyur fasilitas fiskal ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini Kemenkeu dan Kemenperin tengah mengkaji sektor usaha yang layak untuk diberikan insentif. Tujuh sektor usaha mencuat karena dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan [industri],” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Ketujuh sektor usaha tersebut antara lain industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan industri berbasis kimia. Kemudian, sektor usaha jasa keuangan dan properti juga masuk hitungan untuk diberikan fasilitas fiskal seperti pengurangan beban pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemberian insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk memberikan insentif yang secara instan bisa dinikmati manfaatnya oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa kebijakan relaksasi yang sudah dan akan dilakukan otoritas fiskal. Untuk yang sudah dijalankan antara lain insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Selanjutnya insentif akan digulirkan untuk sektor usaha lain seperti super tax deduction kegiatan vokasi serta litbang.

Baca Juga: Apindo Usul Paket Insentif Pajak Saat Pandemi Kembali Diberikan

Adapun untuk sektor jasa keuangan, Kemenkeu berencana untuk memangkas PPh final atas bunga obligasi untuk infrastruktur. Tarif akan dipangkas dari 15% menjadi 5%. Sementara, sektor properti sudah diberikan ralaksasi ambang batas baik untuk rumah sederhana dan hunian kelas premium.

“Kemudian tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan juga validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol