Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan paket insentif untuk kegiatan usaha dalam rangka menarik investasi. Tujuh sektor usaha menjadi bidikan pemerintah untuk diguyur fasilitas fiskal ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini Kemenkeu dan Kemenperin tengah mengkaji sektor usaha yang layak untuk diberikan insentif. Tujuh sektor usaha mencuat karena dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan [industri],” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Ketujuh sektor usaha tersebut antara lain industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan industri berbasis kimia. Kemudian, sektor usaha jasa keuangan dan properti juga masuk hitungan untuk diberikan fasilitas fiskal seperti pengurangan beban pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemberian insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk memberikan insentif yang secara instan bisa dinikmati manfaatnya oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa kebijakan relaksasi yang sudah dan akan dilakukan otoritas fiskal. Untuk yang sudah dijalankan antara lain insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Selanjutnya insentif akan digulirkan untuk sektor usaha lain seperti super tax deduction kegiatan vokasi serta litbang.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Adapun untuk sektor jasa keuangan, Kemenkeu berencana untuk memangkas PPh final atas bunga obligasi untuk infrastruktur. Tarif akan dipangkas dari 15% menjadi 5%. Sementara, sektor properti sudah diberikan ralaksasi ambang batas baik untuk rumah sederhana dan hunian kelas premium.

“Kemudian tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan juga validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 11:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penerbitan SBN Tembus Rp282,6 Triliun, Sri Mulyani: Antisipasi Trump

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Cuma 1,03% Saat Puasa, Kemenkeu Klaim Ada Efek Insentif Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Setoran Pajak Diklaim Membaik Meski Terkontraksi, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 08 April 2025 | 18:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Umumkan Penerimaan Pajak Kontraksi 18,1% hingga Maret 2025

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University