Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini 7 Sektor Usaha yang Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyiapkan paket insentif untuk kegiatan usaha dalam rangka menarik investasi. Tujuh sektor usaha menjadi bidikan pemerintah untuk diguyur fasilitas fiskal ke depannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan saat ini Kemenkeu dan Kemenperin tengah mengkaji sektor usaha yang layak untuk diberikan insentif. Tujuh sektor usaha mencuat karena dianggap strategis bagi perekonomian nasional.

“Kita harus betul-betul melihat per industri dan per lokasi seperti Menteri Perindustrian sudah mengidentifikasi ada 7 sektor industri yang potensial. Nanti masing-masing memiliki persoalan. Jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan [industri],” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Ketujuh sektor usaha tersebut antara lain industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan industri berbasis kimia. Kemudian, sektor usaha jasa keuangan dan properti juga masuk hitungan untuk diberikan fasilitas fiskal seperti pengurangan beban pajak.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, pemberian insentif ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu untuk memberikan insentif yang secara instan bisa dinikmati manfaatnya oleh pelaku usaha dan perekonomian nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa kebijakan relaksasi yang sudah dan akan dilakukan otoritas fiskal. Untuk yang sudah dijalankan antara lain insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Selanjutnya insentif akan digulirkan untuk sektor usaha lain seperti super tax deduction kegiatan vokasi serta litbang.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Adapun untuk sektor jasa keuangan, Kemenkeu berencana untuk memangkas PPh final atas bunga obligasi untuk infrastruktur. Tarif akan dipangkas dari 15% menjadi 5%. Sementara, sektor properti sudah diberikan ralaksasi ambang batas baik untuk rumah sederhana dan hunian kelas premium.

“Kemudian tarif PPh Pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5% menjadi 1% dan juga validasi PPh penjualan tanah juga akan disederhanakan. Itu semua agar sektor properti menggeliat lebih fokus,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Mobil Listrik

Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:30 WIB
APBN 2025

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Bakal Terbitkan SBN

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan