Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Saran Darmin Nasution Soal Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak

Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Dirjen Pajak dan Menko Perekonomian Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR untuk memodifikasi instrumen pencegahan penghindaran pajak (general anti-avoidance rule/GAAR) dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Darmin mengatakan instrumen GAAR tersebut dapat digabungkan dengan metode penghitungan pajak yang lebih pasti, seperti benchmarking. Melalui metode tersebut, Ditjen Pajak (DJP) dapat dengan mudah memastikan semua wajib pajak membayarkan kewajibannya secara benar.

"Memang GAAR ada standarnya secara internasional, tapi bisa ditambahkan dengan metode benchmarking," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Darmin mengatakan metode penghitungan pajak menggunakan benchmark tersebut pernah dia aplikasikan ketika menjalankan program sunset policy pada 2008.

Lantaran program tersebut hanya berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara, DJP membuat penghitungan penghasilan kotor kedua sektor itu berdasarkan pada luas kebun/tambang, harga komoditas, dan biaya produksinya.

Menurut Darmin, setiap wajib pajak harus membayarkan pajak yang sesuai atau di atas benchmark yang telah ditetapkan DJP. Pada wajib pajak yang membayar pajak di bawah benchmark, dapat dimasukkan ke dalam kategori yang layak diperiksa.

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Darmin menjelaskan negara maju seperti Amerika Serikat juga telah menjalankan instrumen benchmarking untuk mengukur kepatuhan wajib pajak. Di negara tersebut, instrumen benchmarking bahkan juga diberlakukan pada wajib pajak orang pribadi.

Dia meyakini proses pengawasan terhadap wajib pajak akan lebih mudah jika pemerintah menambahkan metode benchmarking dalam GAAR. Proses itu juga bisa lebih mudah lagi jika pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) telah selesai.

"Benchmark ini bisa masuk ke sistem. Apalagi, core tax sedang dikembangkan. Nanti setiap kegiatan ada benchmark-nya," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Saat ini, pemerintah telah memasukkan pengaturan yang lebih fleksibel dan komprehensif untuk mencegah dan menangani praktik penghindaran pajak atau GAAR dalam RUU KUP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut penerapan GAAR sebagai instrumen mencegah praktik penghindaran pajak juga sesuai dengan komitmen internasional untuk mengimplementasikan pencegahan penyalahgunaan tax treaty (BEPS Action 6).

Apalagi, sudah terdapat 43 negara di dunia yang telah memiliki GAAR. Simak ‘Dengan Revisi UU KUP, Celah Penghindaran Pajak Bakal Dipersempit’. (kaw)

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penghindaran pajak, GAAR, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PRES. REG. 56/2024

Indonesia Can Now Request Tax Collection Assistance from 81 Countries

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol