Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

A+
A-
2
A+
A-
2
Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan seiring dengan direvisinya Perpres 159/2014 tentang Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) melalui Perpres 56/2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan dengan terbitnya Perpres 56/2024, Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

"Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi," ujar Dwi, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Untuk diketahui, Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak secara resiprokal berdasarkan MAAC dengan negara-negara mitra.

"Bahwa Perpres 159/2014 ... belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah," bunyi Perpres 56/2024.

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Sebelum direvisinya Perpres 159/2014 melalui Perpres 56/2024, Indonesia hanya bisa memberikan ataupun meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra, yakni Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Merujuk pada declaration yang terlampir dalam Perpres 56/2024, pemerintah menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. Di antaranya, PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, dan pajak-pajak lainnya.

Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk memberikan bantuan penagihan pajak atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak baik yang berdasarkan MAAC maupun yang lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Secara umum, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan pajak diberikan oleh Indonesia berdasarkan klaim pajak dari negara mitra. Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. (sap)

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan penagihan, kerja sama pajak, P3B, penghindaran pajak, PMK 61/2023, Perpres 56/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Minggu, 15 Desember 2024 | 09:30 WIB
KAMBOJA

Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?