Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Laporan World Bank yang menunjukkan tren pengelakan pajak di Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Survei World Bank mencatat setidaknya 1 dari 4 wajib pajak badan di Indonesia mengelak dari kewajiban pajak. Sekitar 26% dari total wajib pajak yang disurvei mengaku tidak sepenuhnya membayar pajak yang seharusnya terutang.

Secara terperinci, pengelakan pajak lebih banyak dilakukan oleh wajib pajak badan yang tidak melakukan ekspor, wajib pajak badan yang menganggap pajak sebagai hambatan bisnis, dan wajib pajak badan yang berkompetisi dengan sektor informal.

"Pemenuhan kewajiban pajak menimbulkan biaya dari sisi finansial maupun waktu. Wajib pajak badan akan mencari cara yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan undang-undang untuk meminimalisasi beban ini," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Ketika ditanya lebih lanjut, sebanyak 1 dari 3 wajib pajak yang disurvei memandang tarif pajak dan administrasi pajak adalah hambatan dalam kegiatan usaha.

Bahkan, pajak dianggap sebagai sebagai faktor utama yang menghambat formalisasi kegiatan usaha. "Dari 55,6% perusahaan yang mengaku bersaing dengan pelaku usaha informal, 95% percaya bahwa pajak adalah alasan utama para pesaing tersebut tidak memformalisasi kegiatan usahanya," tulis World Bank.

Lebih lanjut, World Bank mencatat setidaknya 1 dari 2 wajib pajak badan mengaku dapat dengan mudah menghindar dari kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

"Sekitar 52% wajib pajak badan mengatakan dapat dengan mudah menghindar dari kewajiban membayar PPh badan secara penuh. Bagi wajib pajak badan yang dikenai PPN, sekitar 44% wajib pajak badan mengatakan hal yang sama," tulis World Bank dalam laporannya.

Setidaknya terdapat 4 karakteristik yang dimiliki oleh wajib pajak badan yang mengaku bisa mengelak dari kewajiban pembayaran pajak dengan mudah. Pertama, wajib pajak dimaksud memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kewajiban pajak.

Kedua, wajib pajak tersebut berpandangan mematuhi ketentuan pajak adalah hal yang rumit. Ketiga, wajib pajak dimaksud membiayai kebutuhan modal kerja sepenuhnya dengan dana mereka sendiri. Keempat, wajib pajak dimaksud menggunakan pihak eksternal untuk membantu sebagian persiapan, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Baca Juga: Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Guna memperbaiki masalah ketidakpatuhan di atas, World Bank mendorong Indonesia memperbaiki moral pajak serta kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang berlaku. Moral pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak dipandang perlu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Mengingat otoritas pajak tidak akan mampu mengawasi dan memastikan kepatuhan seluruh wajib pajak, kepatuhan sukarela amat diperlukan untuk mencapai tingkat penerimaan negara yang optimal.

"Pemerintah dan otoritas pajak bisa meningkatkan kepercayaan publik secara cepat melalui kebijakan mereka, sedangkan peningkatan moral pajak membutuhkan upaya yang bersifat jangka panjang," tulis World Bank. (sap)

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, penghindaran pajak, laporan World Bank, moral pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan