Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah

A+
A-
4
A+
A-
4
Manfaatkan! Denpasar Hapus Denda Tunggakan atas 3 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, membebaskan sanksi denda atas 3 jenis pajak daerah. Ketiga jenis pajak daerah tersebut meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dan pajak air tanah.

Pembebasan sanksi denda itu diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No.5/2025. Berdasarkan perwali tersebut, pembebasan denda diberikan untuk sejumlah tujuan, di antaranya menjaga kemampuan daya beli masyarakat dan meningkatkan penerimaan daerah dari pajak.

“... bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah sesuai kondisi perekonomian saat ini diperlukan upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir jumlah piutang pajak daerah dengan mengakomodir penghapusan sanksi denda pajak,” bunyi pertimbangan perwali itu, dikutip pada Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Adapun pembebasan sanksi denda untuk PBB-P2 diberikan atas denda tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Pembebasan sanksi denda PBB-P2 tersebut diberikan secara jabatan sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 30 November 2025.

Dengan demikian, apabila wajib pajak melunasi tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut maka otomatis tidak akan dikenakan sanksi denda. Sebab, sanksi dendanya dibebaskan alias dihapus secara jabatan oleh kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Seperti halnya PBB-P2, pembebasan sanksi PBJT dan pajak air tanah juga diberikan untuk tunggakan PBJT dan pajak air tanah sampai dengan tahun 2024. Namun, berbeda dengan PBB-P2, pembebasan sanksi denda untuk PBJT dan pajak air tanah diberikan berdasarkan permohonan.

Baca Juga: Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan denda atas PBJT dan pajak air tanah mulai 1 Februari 2025 sampai dengan 30 November 2025. Untuk dapat mengajukan permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, wajib pajak sudah melakukan pembayaran pokok pajak. Kedua, satu permohonan untuk seluruh masa pajak yang dimohonkan pembebasan. Ketiga, permohonan diajukan dengan melampirkan bukti pembayaran pokok pajak untuk masa pajak yang dimohonkan penghapusan denda.

Apabila permohonan pembebasan sanksi denda PBJT dan pajak air tanah terverifikasi, kepala bapenda kemudian akan menghapus sanksi denda pada sistem aplikasi manajemen pendapatan asli daerah.

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Namun, apabila permohonan pembebasan denda PBJT dan pajak air tanah tidak terverifikasi maka penghapusan denda tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, wajib pajak dapat mencoba mengajukan kembali setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sebagai informasi, pembebasan denda atas PBJT berarti pembebasan denda atas PBJT atas PBJT makanan dan/atau minuman, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan. (sap)

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, target pajak, PAD, pemutihan denda, PBB-P2, PBJT, pajak air tanah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA DEPOK

Pemkot dan dan Kejaksaan Panggil 51 Penunggak Pajak

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak hingga April 2025 Kontraksi 10,7%, Ini Respons Menkeu

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak