Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Mengapa Dinamai Kabinet Indonesia Maju? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

A+
A-
3
A+
A-
3
Mengapa Dinamai Kabinet Indonesia Maju? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Pengumuman jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah melantik jajaran menteri yang masuk dalam Kabinet Indonesia Maju. Kabinet Indonesia Maju merupakan nama kabinet yang berada di bawah periode kedua kepemimpinan Jokowi untuk lima tahun mendatang.

Mengutip informasi dari laman resmi Setkab, 38 nama yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini didominasi oleh para profesional, yaitu sebanyak 22 orang. Sementara, para menteri dari partai politik hanya 16 orang.

Setelah pelantikan para menteri, Presiden Joko Widodo memberikan sedikit keterangan kepada awak media, berikut kutipannya.

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

***

Alhamdullilah, pelantikan kabinet Indonesia Maju tadi telah selesai dilakukan dan setelah ini ya, langsung kita akan bekerja.

Kenapa dinamai Kabinet Indonesia Maju?

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Ya ini dalam 5 tahun kemarin kita kan kerja, kerja, kerja. Ini arahnya lebih dikerucutkan untuk mengantarkan Indonesia maju.

Adakah target 100 hari?

Enggak ada, enggak ada target 100 hari karena kita ini kan melanjutkan dari yang sebelumnya. Yang jelas, kita ingin mengejar, yang pertama berkaitan dengan defisit neraca perdagangan, defisit neraca transaksi berjalan, kemudian membuka lapangan pekerjaan. Ini kita lakukan dengan menarik investasi sebanyak-banyaknya.

Baca Juga: Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Saya sudah sampaikan kepada menteri-menteri kemarin saat bertemu satu-satu, bahwa reformasi birokrasi harus dilakukan secara konkret. Hal-hal ruwet, yang ribet, disederhanakan. Kemudian, tentu saja prioritas utama kita lima tahun ke depan adalah pembangunan manusia.

Semuanya yang berkaitan dengan itu harus kita garap secara ramai-ramai sehingga memunculkan sebuah daya saing, memunculkan sebuah competitiveness index yang meloncat lebih baik. Yang terakhir, penggunaan APBN yang fokus dan terarah.

Bagaimana dengan masih banyaknya regulasi penghambat investasi?

Baca Juga: Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden bahwa akan dilakukan dengan cepat lewat omnibus bus law. 74 undang- undang nanti semuanya akan direvisi dengan omnibus law.

Dikti berada di mana?

Dikti ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Seluruh Calon Menteri Undangan Prabowo Nyatakan Sanggup, Ini Daftarnya

Terkait dengan adanya beberapa ketua umum partai politik di jajaran menteri, Apa mereka harus mundur dari jabatannya di partai?

Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua umum partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu. Dan ternyata tidak ada masalah. Dari pengalaman itulah, kita memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap.

Pengganti Kapolri?

Baca Juga: Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Pengganti Kapolri, sudah kami ajukan juga hari ini ke DPR, Pak Idham Azis Kabareskrim. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Presiden Jokowi, Jokowi, Kabinet Indonesia Maju

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Istana: Bolanya Kini di DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset dengan Cepat

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C