Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemerintahan Prabowo Perlu Strategi Mendasar untuk Perbaiki Tax Ratio

Founder DDTC Darussalam dalam seminar perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum di PKN STAN, Selasa (26/11/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia perlu strategi mendasar untuk memperbaiki kinerja tax ratio. Hingga 2023, angka tax ratio Indonesia masih sebesar 10,31%, jauh di bawah standar internasional menurut IMF, yakni minimal 15%. Angka tersebut menjadi batas ideal bagi Indonesia agar bisa secara mandiri membiayai pembangunannya.

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) juga mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan kinerja tax ratio yang relatif rendah. Tax ratio RI masih lebih rendah dari rata-rata 36 negara Asia, bahkan jauh di bawah negara-negara anggota OECD.

"Ini yang mestinya menjadi perhatian kita bersama. Tax ratio Indonesia relatif rendah, bahkan kalau dibandingkan dengan negara OECD, makin jauh ketertinggalan kita," ujar Founder DDTC Darussalam dalam seminar perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum di PKN STAN, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jika dirunut ke belakang, sejak 2010, tax ratio Indonesia memang hanya berkutat di kisaran 9% sampai dengan 12%, kendati penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun.

Tak cuma itu, rata-rata tax buoyancy Indonesia sejak 2010 hingga 2019 juga hanya sebesar 0,88, kurang dari 1. Kondisi tersebut memberi gambaran bahwa kinerja pengumpulan pajak tidak sebanding dengan kinerja perekonomian Tanah Air.

"Artinya apa? Kita tidak mampu mengambil bagian dari kenaikan PDB untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari 1 kenaikan [PDB], kita hanya bisa ambil 0,88," ujar Darussalam.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Selama ini, khususnya dalam satu dekade terakhir, pemerintah memang telah dan tengah menjalankan reformasi perpajakan yang mencakup 5 pilar pembenahan. Pembenahan tersebut menyentuh bidang sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, organisasi, regulasi, dan teknologi informasi berbasis data.

Namun, tampaknya reformasi pajak yang sudah berlangsung tersebut perlu dibarengi dengan strategi mendasar untuk membenahi sistem pajak nasional. Ada 4 langkah yang disodorkan oleh Darussalam.

Pertama, pemerintah perlu mendesain ulang struktur penerimaan pajak. Pajak yang dikumpulkan pemerintah selama ini, jika dibedah secara sektoral berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, bakal terlihat bahwa masih terdapat beberapa sektor perekonomian yang masih kurang dipajaki.

Baca Juga: Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Mari kita coba lihat kinerja pada 2022. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor usaha pertanian berkontribusi sekitar 12,4% bagi PDB. Namun demikian, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertanian hanya menyumbang 1,4% terhadap penerimaan pajak. Selain karena faktor informalitas (hard-to-tax sector), ada pengaruh fasilitas pajak untuk pertanian.

Kemudian, sektor usaha pertambangan yang berkontribusi 12,2% terhadap PDB, hanya menyumbang 8,3% dalam penerimaan pajak. Belum optimalnya penerimaan pajak sektor ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak serta dugaan maraknya pertambangan ilegal sehingga masuk dalam kelompok shadow economy.

Contoh lagi, sektor konstruksi yang berkontribusi hingga 9,8% dalam struktur PDB, ternyata hanya menyumbang 4,1% terhadap penerimaan pajak. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari faktor masih diberlakukannya skema pajak penghasilan (PPh) final pada sektor usaha konstruksi. Dalam konteks ini, ada policy gap layaknya pemberian fasilitas pajak pada sektor pertanian.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Untuk meningkatkan tax ratio, struktur penerimaan pajak perlu diperbaiki dengan cara mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang masih cenderung undertaxed tersebut.

Tak cuma itu, penerimaan pajak Indonesia juga masih lebih banyak ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) badan. Sebaliknya, kontribusi orang pribadi terhadap PPh masih cenderung minim. Agar tax ratio Indonesia bisa naik, kontribusi wajib pajak orang pribadi perlu ditingkatkan.

"Kalau kita masih mengandalkan PPh badan, sementara yang selalu kita anut ketika melakukan komparasi adalah negara-negara OECD, ya tentu kita harus sepakat bahwa PPh orang pribadi harus menjadi ujung tombak," ujar Darussalam.

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Kedua, pemerintah perlu mendesain ulang pendekatan pemajakan. Maksudnya, pemajakan yang dianut pemerintah mestinya bergeser dari enforced compliance menuju cooperative compliance. Menurut Darussalam, banyak negara sudah meninggalkan upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui enforcement.

Cooperative compliance tersebut, imbuh Darussalam, bisa terwujud melalui penyederhanaan sistem perpajakan dan peningkatan partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan pajak.

Ketiga, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pajak agar sesuai dengan kacamata konsep pajak. Contoh, pemerintah perlu mengembalikan netralitas PPN dengan mengurangi beragam fasilitas pengecualian dan pembebasan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Menurut Darussalam, salah satu formula untuk meningkatkan penerimaan PPN adalah dengan menjaga netralitas PPN, yakni dengan meminimalisasi pengecualian pengenaan PPN.

"Awalnya semangat dari teman-teman DJP adalah memperkecil pengecualian PPN. Namun, ketika ini diusung, politiknya adalah kalau kebutuhan pokok tidak dikecualikan, ini akan jadi ramai," ujar Darussalam.

Menurut Darussalam, PPN seharusnya bisa tetap dikenakan terhadap kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat kecil sepanjang kebijakan tersebut dilengkapi dengan earmarking belanja. Lewat earmarking, PPN atas kebutuhan pokok akan langsung dikembalikan ke masyarakat melalui belanja pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Keempat, pemerintah perlu mendesain ulang kelembagaan otoritas pajak. Menurut Darussalam, otoritas pajak memerlukan fleksibilitas dalam aspek penganggaran dan rekrutmen SDM.

Di banyak negara, otoritas pajak berhak untuk menggunakan anggaran sebesar persentase tertentu dari pajak yang sudah dikumpulkan otoritas. "Dari sisi SDM, perlu ada fleksibilitas untuk memanggil orang-orang terbaik di Indonesia untuk bisa bergabung ke lembaga pajak ini dengan remunerasi yang tidak kalah dengan yang ada di luar," ujar Darussalam.

Sejalan dengan hal tersebut, pentingnya isu perpajakan di era pemerintahan Prabowo juga turut menjadi perhatian DDTC. Baru-baru ini, DDTC menerbitkan 5 buku terbaru yang dapat menjadi panduan bagi publik untuk belajar perpajakan dan memahami arah kebijakan ke depan.

Baca Juga: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini
  1. Buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.
  2. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Navigating the Dynamics of Tax Regulations.
  3. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan.
  4. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran.
  5. Buku DDTC Indonesian Transfer Pricing Manual (DDTC ITPM) 2024.

Untuk Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, buku ini relevan diletakkan dalam konteks Kabinet Merah Putih. Terlebih, gagasan penulis menyentuh agenda perpajakan yang telah diusung Prabowo-Gibran dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat, 17 Program Prioritas, ataupun Asta Cita.

Buku tersebut juga merupakan hasil kolaborasi ahli dan profesi, mulai dari praktisi pajak, akademisi, aparatur sipil negara (ASN), konsultan pajak, wiraswasta, jurnalis, karyawan swasta, hingga mahasiswa. Artinya, gagasan-gagasan kaya perspektif, baik dari sisi otoritas maupun wajib pajak sekarang dan masa depan.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 28 buku. Rencananya, sampai dengan akhir 2024, DDTC akan melengkapinya menjadi 30 buku.

Baca Juga: 46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Tertarik untuk memiliki salah satu buku terbitan DDTC? Nah, dalam seminar yang diadakan di PKN STAN ini, DDTC juga membagikan 30 buku terbitan terbaru secara gratis! Ada 5 buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan, 20 buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilani, dan 5 buku Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Caranya, scroll berita ini ke bawah dan temukan kolom komentar. Kemudian, isikan komentar terbaik Anda mengenai topik yang didiskusikan dalam seminar Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum ataupun komentar mengenai keseluruhan acara. (sap)

Baca Juga: Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, agenda pajak, PKN STAN, tax ratio, rasio pajak, tax buoyancy, penerimaan pajak, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

nur farida liyana

Selasa, 26 November 2024 | 10:43 WIB
Banyak isu sosial yang harus dikelola berkaitan dengan peningkatan Tax Ratio, dikarenakan masih banyak masyarakat yang hard to tax. Terima kasih atas pencerahan dari DDTC

ahmad dinar

Selasa, 26 November 2024 | 10:43 WIB
Artikel yang konstruktif! Penekanan pada pentingnya peningkatan tax ratio benar-benar relevan untuk mendukung pembangunan nasional. Analisis terkait kontribusi sektor-sektor ekonomi terhadap penerimaan pajak sangat membuka mata. Semoga pemerintah dapat mengimplementasikan strategi mendasar yang efek ... Baca lebih lanjut

Aji Muhamad Restu

Selasa, 26 November 2024 | 10:43 WIB
Kegiatan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendalaman ilmu terkait perpajakan bagi seluruh peserta yang mengikuti. Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dengan pemaparan materi dan pembahasan atas isu-isu yang terjadi saat ini sangat diperlukan untuk meningkatkan awareness kita selaku bagia ... Baca lebih lanjut

EVI ANDANI

Selasa, 26 November 2024 | 10:42 WIB
Terima kasih atas penyampaian materi yang luar biasa terkait revolusioner pajak, Pak. Keempat poin yang disampaikan sangat lengkap dalam rangka meningkatkan tax ratio. Pemahaman baru yang kami dapatkan sangat bermanfaat dan menambah wawasan di dunia perpajakan.

Nurun Hardialannuri

Selasa, 26 November 2024 | 10:41 WIB
saya setuju dengan ucapan Bapak Darussalam. sebenarnya dalam upaya peningkatan tax ratio, tidak semerta hanya tentang tarif. berapapun tarif pajak yang dikenakan, dapat tidak berpengaruh kepasa tax ratio jika tidak ada perluasan pemajakan pada sektor yang belum tersentuh, dan kepatuhan perpajakan ya ... Baca lebih lanjut

Ricky

Selasa, 26 November 2024 | 10:40 WIB
Artikel yang sangat mencerahkan! Analisis mendalam tentang tantangan tax ratio Indonesia membuka wawasan penting. Harus diakui, reformasi perpajakan yang sudah berjalan merupakan langkah baik, tetapi strategi mendasar seperti yang disampaikan sangat dibutuhkan. Semoga pemerintah bisa fokus meningkat ... Baca lebih lanjut

30. Ricky Dina R

Selasa, 26 November 2024 | 10:39 WIB
Artikel yang sangat informatif dan menggugah kesadaran tentang pentingnya peningkatan tax ratio di Indonesia. Penjelasannya mendalam, terutama mengenai kontribusi sektor-sektor ekonomi terhadap PDB dan penerimaan pajak. Semoga pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat mengambil langkah ... Baca lebih lanjut

PUTRI ASMELIA

Selasa, 26 November 2024 | 10:39 WIB
Pandangan Pak Darussalam dengan latar belakang beliau sebagai praktisi perpajakan sangat dibutuhkan bagi kami civitas PKN STAN sebagai akademisi. Dari materi yg dipaparkan Pak Darussalam saya bisa mencari banyak research gap sebagai bahan penelitian saya selanjutnya. Salah dua nya yaitu insentif PPN ... Baca lebih lanjut

Muhammad Raihan R

Selasa, 26 November 2024 | 10:38 WIB
Artikel ini merupakan gambaran ideal mengenai kondisi perpajakan di Indonesia. Target tax ratio 23% awalnya adalah penjawantahan optimisme dalam mencapai Indonesia emas 2045. Namun, saat mendengarnya banyak pihak merasa bahwa target tersebut adalah utopia ditengah gersangnya kondisi pajak di Indones ... Baca lebih lanjut

Nadya Fenta

Selasa, 26 November 2024 | 10:38 WIB
Pembahasan yg sangat menarik dan relevan saat ini terkait strategi perbaikan tax ratio. Peningkatan tax ratio bukan sekadar soal menambah penerimaan pajak, tetapi lebih kepada membangun kepercayaan antara wajib pajak dan pemerintah. Semoga strategi yang diusulkan dapat membawa sistem perpajakan kita ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Proyeksikan Rasio Pendapatan RI 2025 Hanya 11,9% PDB

Sabtu, 26 April 2025 | 17:11 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

28 Orang Ikut Course DDTC Academy: Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Pacu Tax Ratio, Reformasi Pajak dan Deregulasi Jadi Perhatian Menkeu

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang