Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

A+
A-
2
A+
A-
2
Saran Darmin Nasution, RUU KUP Diubah Jadi RUU Konsolidasi Perpajakan

Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution menyarankan pemerintah dan DPR mengubah nama revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) karena substansinya terlalu kompleks.

Darmin mengatakan secara historis, UU KUP hanya mengatur tentang hukum acara perpajakan. Ruang lingkup untuk setiap jenis perpajakan diatur dalam UU terpisah. Menurutnya, nama UU Konsolidasi Perpajakan atau UU Harmonisasi Perpajakan lebih cocok untuk RUU KUP yang tengah dibahas.

"Saya rasa agar tidak ada kerancuan dalam UU Perpajakan, mungkin lebih baik kita sebutnya nanti UU Konsolidasi Perpajakan atau Harmonisasi Perpajakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Darmin menilai RUU KUP menjadi langkah pemerintah untuk melakukan konsolidasi atau harmonisasi ketentuan perpajakan. Menurutnya, cita-cita tersebut juga pernah dituangkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pada 2020 tetapi tidak berlanjut.

Menurutnya, revisi sejumlah ketentuan perpajakan dapat dilakukan sekaligus melalui satu UU. Namun, lanjutnya, pemberian judul atau nama undang-undang tersebut juga perlu disesuaikan dengan substansi yang termuat di dalamnya.

"Sebenarnya itu ide omnibus law perpajakan, ada 3 undang-undang pajak diamandemen sekaligus dan dikonsolidasikan, diharmonisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Revisi UU KUP dalam Upaya Konsolidasi Fiskal 2023

Ketiga undang-undang pajak yang dimaksud Darmin tersebut meliputi UU KUP, UU Pajak Penghasilan (PPh), serta UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada RUU KUP, pemerintah mengusulkan sejumlah substansi reformasi kebijakan pajak, seperti perluasan basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, penunjukkan pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta pengenaan pajak karbon.

Kemudian, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Baca Juga: Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Selain itu, ada substansi penyelenggaraan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘Soal Rencana Program Ungkap Aset Sukarela, Ini Saran Darmin Nasution’.

Terakhir, ada rencana penguatan administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (kaw)

Baca Juga: Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, Darmin Nasution, UU Konsolidasi Perpajakan, UU Harmonisasi Perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Juli 2021 | 08:12 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Estimasi Penerimaan Pajak dari Pengenaan PPh Minimum WP Rugi

Selasa, 13 Juli 2021 | 20:16 WIB
REVISI UU KUP

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Selasa, 13 Juli 2021 | 20:15 WIB
REVISI UU KUP

Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon

Selasa, 13 Juli 2021 | 15:21 WIB
REVISI UU KUP

GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol