Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
GAAR Persulit Upaya WP Manfaatkan Celah Peraturan untuk Hindari Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai general anti-avoidance rule (GAAR) yang kuat akan mengurangi praktik penghindaran pajak sehingga mampu menciptakan keadilan.

Dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP), pemerintah mengatakan selain penghindaran pajak dan teori pemajakan optimal, kacamata teori keadilan horizontal juga dapat dipakai untuk melihat relevansi keberadaan GAAR.

“Berdasarkan teori keadilan horizontal, wajib pajak yang memiliki kondisi yang serupa seharusnya menanggung beban pajak yang juga serupa,” ungkap pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

GAAR, lanjut pemerintah, berperan dalam menciptakan keadilan horizontal dengan cara memastikan wajib pajak yang memiliki kondisi sama menanggung beban pajak yang serupa. Hal ini terlepas dari skema transaksi yang digunakan.

Tanpa adanya GAAR, wajib pajak dimungkinkan merancang skema transaksinya untuk mengeksploitasi celah dalam peraturan pajak secara agresif. Wajib pajak tersebut akan menikmati manfaat pajak yang lebih besar dibandingkan wajib pajak yang tidak merancang skema transaksi secara artifisial.

“Padahal kedua wajib pajak tersebut memiliki kemampuan membayar pajak (ability to pay) yang sama,” imbuh pemerintah.

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Kebijakan ini dibutuhkan mengingat adanya keterbatasan kapasitas administrasi dan kebijakan fiskal otoritas pajak. Kondisi ini akan menyebabkan adanya ketimpangan beban pajak yang ditanggung antara wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.

Wajib pajak tidak patuh tersebut sulit untuk dipantau otoritas pajak karena keterbatasan kewenangan dan kebijakan peraturan. Oleh karena itu, untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh, pemerintah bisa menggunakan GAAR.

“GAAR sebagai instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak akan mempersulit perilaku wajib pajak untuk memanfaatkan celah dalam peraturan pajak dalam rangka menghindari pajak,” tegas pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Pemerintah menjelaskan keberadaan GAAR akan mampu melawan penyebab atau faktor yang mendorong adanya praktik penghindaran pajak. Faktor tersebut termasuk probabilitas suatu penghindaran pajak terdeteksi otoritas pajak, kemungkinan dihukumnya entitas yang terdeteksi melakukan penghindaran pajak, besarnya penalti, dan penghindaran risiko.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari landasan teori pemajakan optimal (optimal tax theory) yang diusung Weisbach (2002). Berdasarkan pada teori itu, otoritas memiliki alat yang dapat digunakan untuk memengaruhi elastisitas penghasilan kena pajak.

Dalam hal ini, GAAR dapat menjadi instrumen yang digunakan untuk mencegah dan/atau melawan praktik penghindaran pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memengaruhi kemampuan wajib pajak untuk menikmati manfaat pajak melalui skema artifisial.

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Peraturan dan implementasi GAAR diharapkan makin kuat sehingga mengurangi elastisitas penghasilan kena pajak. Sebaliknya, aturan GAAR yang lemah akan membuat wajib pajak lebih mudah dalam menghindari pajak sehingga mengurangi basis pemajakan dan meningkatkan elastisitas penghasilan kena pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penghindaran pajak, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PRES. REG. 56/2024

Indonesia Can Now Request Tax Collection Assistance from 81 Countries

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak