Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

A+
A-
23
A+
A-
23
Rencana Pengenaan PPh Minimum Perusahaan Rugi Dibatalkan dalam RUU HPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) dibatalkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan usulan AMT dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dihapus. Keduanya, sambung Andreas, berpotensi menimbulkan abuse of power.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Awalnya, pemerintah mengusulkan AMT dan GAAR untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak. Khusus AMT, pemerintah berangkat dari fakta banyaknya wajib pajak badan yang mengaku rugi bertahun-tahun tetapi tetap bisa beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya.

Selain mengenai skema AMT yang batal masuk dalam RUU HPP, ada pula bahasan mengenai peluncuran meterai elektronik. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Distorsi

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dolfie O.F.P. mengatakan dibatalkannya klausul mengenai AMT lebih disebabkan pertimbangan faktor teknis serta risiko jangka panjang.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

“Penerapannya sulit dan berpotensi menimbulkan distorsi bagi UMKM, start up, dan investasi,” ujar Dolfie. (Bisnis Indonesia)

Meterai Elektronik

Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Otoritas juga telah menerbitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meterai elektronik di lapangan.

Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021. Adapun PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik. Simak ‘Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

PPh Badan Direncanakan Tetap 22%

Rencana penurunan tarif PPPh badan menjadi 20% pada 2022 akan dibatalkan jika RUU HPP disetujui menjadi UU. Pasalnya, dalam RUU tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati tarif PPh badan tetap 22% mulai 2022.

Ketua Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P mengatakan pembatalan penurunan tarif PPh badan mempertimbangkan aspek kesinambungan fiskal. Apalagi, pada 2023, pemerintah harus mengembalikan posisi defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). (Bisnis Indonesia)

Pengecualian Pencantuman NIK dan NPWP

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Perpres 83/2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengecualian atas ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik. Beleid ini berlaku mulai 9 September 2021.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

“Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP … dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 83/2021. Simak ‘Integrasi NIK dan NPWP Jadi Persiapan Menuju Single Identity Number’. (DDTCNews)

Pagu Insentif Perpajakan

Kementerian Keuangan menyatakan tidak akan menambah pagu insentif perpajakan senilai Rp62,83 triliun meskipun sudah hampir terserap seluruhnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah dapat merelokasi anggaran dari pos stimulus lainnya.

"Apakah ini mengubah pagu, enggak juga. Yang jelas dengan fleksibilitas yang kami dapatkan, ini memberi ruang untuk meng-adjust kiri dan kanan, dari atas ke bawah. Defisit enggak bertambah," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Contact Center Pengadilan Pajak

Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Saat ini, email dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime. Dengan integrasi tersebut, alamat email [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu. (DDTCNews)

Baca Juga: Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

Restitusi Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu. Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.

"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, AMT, PPh minimum, WP badan, revisi UU KUP, RUU HPP, GAAR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Sabtu, 19 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Kamis, 17 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026