Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

A+
A-
0
A+
A-
0
Setelah Panama Papers, Kini ICIJ Rilis Paradise Papers

WASHINGTON DC, DDTCNews – Setelah Panama Papers, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) kembali merilis dokumen keuangan rahasia yang kini dijuluki Paradise Papers.

Seperti dilansir dari laman resmi ICIJ, dokumen-dokumen yang bocor tersebut menunjukkan betapa dalamnya sistem keuangan perusahaan cangkang di luar negeri (offshore) yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari pajak.

Tercatat, sebanyak 13,4 juta dokumen mengungkapkan hubungan antara Rusia dengan sekretaris perdagangan Presiden AS Donald Trump, transaksi rahasia penggalangan dana untuk Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau hingga perusahaan cangkang luar negeri milik Ratu Inggris dan lebih dari 120 politisi di seluruh dunia.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

“Perusahaan cangkang tersebut digunakan oleh para pemain politik dunia, kekayaan pribadi dan perusahaan raksasa termasuk Apple, Nike, Uber dan perusahaan global lainnya yang menghindari pajak melalui manuver pembukuan yang semakin imajinatif,” ungkap ICIJ melalui keterangan tertulis, Minggu (5/10).

ICIJ mengungkapkan, salah satu laman perusahaan cangkang mengarah ke sekretaris perdagangan Donald Trump, yaitu konglomerat Wilbur Ross, yang memiliki saham di perusahaan pelayaran dan tercatat menerima pendapatan lebih dari US$68 juta sejak 2014 dari perusahaan energi Rusia yang dimiliki oleh menantu Presiden Rusia Vladimir Putin.

Secara keseluruhan, hubungan perusahaan cangkang luar negeri dari dokumen itu juga mencatat selusin penasihat, anggota kabinet dan penyumbang dana besar untuk Donald Trump.

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

ICIJ menyatakan data baru ini berasal dari dua perusahaan cangkang offshore dan juga 19 perusahaan yang dikelola oleh pemerintah. Bocoran tersebut diperoleh surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung dan dibagikan dengan ICIJ yang memiliki jaringan lebih dari 380 wartawan di 67 negara.

Wealth Manager sekaligus Profesor Business School Copenhagen Brooke Harrington mengatakan, industri perusahaan cangkang offshore membuat orang miskin semakin miskin dan memperdalam jurang ketimpangan kesejahteraan.

"Ada sekelompok kecil orang yang tidak tunduk pada hukum seperti kita semua, dan itu sengaja. Orang-orang ini 'menjalani mimpinya' menikmati manfaat masyarakat tanpa tunduk pada kewajibannya," kata Harrington.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Kendati demikian, ICIJ tetap menyatakan bahwa sebenarnya terdapat legitimasi terhadap penggunaan jasa perusahaan cangkang offshore dan trust. ICIJ tidak menyatakan dan memberikan sugesti bahwa perusahaan yang tercatat dalam dokumen tersebut melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai ketentuan.

ICIJ juga menyatakan banyak tokoh yang memiliki kesamaan nama dengan orang lain. Lembaga tersebut mengimbau untuk melakukan konfirmasi terkait identitas individu atau perusahaan yang tercatat dalam rilisnya.

Baca Juga: Pentingnya Tahapan Pendahuluan dalam Transaksi Afiliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, paradise papers, penghindaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PRES. REG. 56/2024

Indonesia Can Now Request Tax Collection Assistance from 81 Countries

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol