Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Aturan Main Kuasa Wajib Pajak, Begini Komentar DJP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah bersiap melakukan penyesuaian aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak. Perlindungan kepada wajib pajak tetap menjadi perhatian utama otoritas pajak dalam melakukan penyesuaian tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Punyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Dia menyebut Ditjen Pajak akan melakukan beberapa penyusuaian termasuk merevisi aturan main yang berkaitan dengan putusan MK.

"Ditjen Pajak menghormati putusan MK tersebut dan akan menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan putusan itu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Senin (30/4).

Baca Juga: Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

Hestu memastikan penyesuaian atau formulasi revisi kebijakan masih akan mengedepankan aspek perlindungan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pengaturan yang bersifat teknis terkait kuasa wajib pajak akan tetap ada. Namun, dia belum bisa mengkonfirmasi seperti apa payung hukum yang akan melandasinya.

"Yang menjadi corcern kami, walau ada perluasan pihak yang menjadi kuasa wajibp pajak, tetap ada persyaratan teknis dan administratif bagi kuasa. Sehingga WP terlindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," terang Hestu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis administratif dan bukan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Baca Juga: DJP Sudah Terima 4,4 Juta SPT Tahunan, Mayoritas Dilaporkan Online

Pokok uji materi ialah mengenai dalil dalam Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang berbunyi bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. Aturan ini oleh pemohon dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak warga negara dan cenderung diskriminatif.

Namun demikian, dengan putusan tersebut, ketentuan yang telah diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa secara praktis masuk kategori konstitusional bersyarat dan perlu ada perluasan makna mengenai pihak yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. (Amu)

Baca Juga: Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen pajak, kuasa wajib pajak, putusan mk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB
PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:50 WIB
LAYANAN PAJAK

DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Pahami Perbedaan Non-Objek Pajak dengan Pajak Terutang Tidak Dipungut

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Hendak Jadi Anggota OECD, Initial Memorandum Ditarget Rampung Juni

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:11 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Ditanggung, Pemerintah Ingin Rakyat Bepergian saat Lebaran

Selasa, 04 Maret 2025 | 09:00 WIB
PROVINSI RIAU

Tingkatkan PAD, Pemprov Ini Bakal Pungut Pajak Kendaraan atas Kapal

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion