Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Beleid Pemajakan E-Commerce, Asosiasi Takutkan Risiko Ini

Ilustrasi tampilan penjualan barang lewat media sosial. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berpendapat aturan pajak bagi platform marketplaceidealnya muncul bersamaan dengan platform lain, terutama media sosial. Hal ini untuk menghindari fenomena migrasi penggunaan media yang lebih minim pengawasan.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga. Menurutnya, pengaturan secara bersamaan menjadi krusial untuk mempersempit celah penghindaran pengenaan pajak karena ada platform yang lebih menguntungkan.

“Idealnya keluar berbarengan, jadi tidak ada distorsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/1/2019).

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Distorsi yang dimaksud adalah beralihnya pilihan berjualan dari platform marketplace ke media sosial. Hal ini yang menjadi perhatian serius pelaku usaha yang bergerak di platform marketplace. Pasalnya, kondisi ini akan menggerus inti bisnis e-commerce dengan berkurangnya pelapak daring.

Kondisi ini, sambungnya, sangat terasa dalam PMK 210/2018. Aturan untuk e-commerce, terutama dalam platform marketplace dijabarkan secara jelas. Salah satu regulasi yang ditegaskan adalah wajib menyertakannya NPWP bagi penjual online. Di sisi lain, pengaturan untuk platform seperti media sosial belum terlalu rinci.

Dalam pasal 9 beleid itu disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

“Kalau marketplace duluan yang diatur, kemudian media sosial belum, berarti nanti akan ada peralihan. Shifting ini yang sebetulnya kita takutkan,” paparnya.

Bima memastikan tidak ada resistensi dari industri e-commerce untuk pemajakan untuk ekonomi digital. Pelaku usaha, diklaimnya, akan menerima keputusan pemerintah sepanjang diterapkan kepada seluruh pelaku usaha termasuk yang bermain di ranah sosial media.

“Kita tidak masalah kalau itu mau diatur asalkan berbarengan semuanya. Karena semua di e-commerce itu berbadan hukum dan kita selama ini patuh dengan kebijakan pemerintah,” katanya.

Baca Juga: PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, dagang-el, NPWP, PMK 210/2018, media sosial

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

AR Kantor Pajak Datangi Usaha Pewangi Laundry, Cek Harta dan Aset

Senin, 10 Februari 2025 | 10:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Istri Ingin Gabung tapi NPWP Suami Tidak Aktif, Begini Solusinya

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB
KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Pakai Sistem Lama, WP Perlu Pastikan Sertel Tetap Valid

Rabu, 14 Mei 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN MAROS

Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 11:04 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Ungkap Progres Perbaikan Latensi Coretax, Begini Perinciannya