Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

A+
A-
3
A+
A-
3
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

SEIRING dengan kebutuhan belanja negara yang meningkat, pemerintah memiliki pekerjaan untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Tugas optimalisasi penerimaan negara ini utamanya berada di pundak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut dibutuhkan penguatan organisasi dan SDM dalam optimalisasi penerimaan negara. Di balik layar, ada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) yang merancang berbagai program untuk memastikan kesiapan SDM Kemenkeu dalam optimalisasi penerimaan negara.

Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengungkapkan terdapat berbagai tantangan yang dihadapi SDM Kemenkeu dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Untuk mengetahui tantangan yang dihadapi beserta strategi yang dijalankan BPPK dalam meningkatkan kesiapan SDM Kemenkeu, DDTCNews berkesempatan mewawancarainya secara tertulis. Berikut petikan wawancaranya:

Dalam optimalisasi penerimaan negara 2025, menteri keuangan sempat menyinggung perlunya penguatan organisasi dan SDM. Pandangan Anda?

Optimalisasi penerimaan negara tidak hanya bergantung pada kebijakan dan instrumen teknis, tetapi juga pada penguatan organisasi dan SDM. Tahun 2025 akan menjadi periode yang menantang, dengan dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi, serta tuntutan reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan.

Dalam konteks ini, penguatan organisasi dilakukan melalui restrukturisasi, penajaman fungsi, serta penyelarasan tata kerja antar-unit agar lebih adaptif terhadap perubahan. Sementara itu, pengembangan SDM menjadi faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas kebijakan penerimaan negara.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Pegawai Kemenkeu harus memiliki kompetensi yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga unggul dalam aspek manajerial dan sosial-kultural. Pemahaman mendalam tentang perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, serta analisis data sangat diperlukan.

Meski begitu, keterampilan seperti integritas, komunikasi efektif, kerja sama, dan kepemimpinan juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan penerimaan negara.

Kami di BPPK juga terus mengembangkan program pembelajaran berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan big data, artificial intelligence (AI), dan data analytics. Dengan pendekatan ini, pegawai diharapkan mampu memahami pola ekonomi digital, mendeteksi potensi penerimaan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Selain itu, kami juga mengadopsi pendekatan Kemenkeu Corporate University (Kemenkeu Corpu) sebagai strategi utama dalam pengembangan SDM. Pendekatan ini memastikan bahwa pembelajaran tidak hanya meningkatkan kompetensi individu, tetapi juga memperkuat budaya organisasi yang berbasis pengetahuan.

Setiap interaksi pegawai Kemenkeu dengan masyarakat harus mencerminkan profesionalisme dan integritas yang tinggi. Ini bukan sekadar aspek etika, tetapi juga kunci membangun kepercayaan publik serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak dan pelaku usaha.

Kami terus mengembangkan program pelatihan yang menekankan aspek integritas, etika profesional, serta transparansi dalam administrasi penerimaan negara. Dengan pendekatan ini, diharapkan pegawai Kemenkeu tidak hanya bekerja dengan standar profesional yang tinggi, tetapi juga mampu memberikan layanan yang lebih akuntabel dan kredibel.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Sebagai bagian dari strategi penguatan SDM, BPPK telah mengembangkan lebih dari 55 program pembelajaran, dengan total peserta mencapai lebih dari 22.000 pegawai. Saat ini juga sedang dikembangkan program pembelajaran mengenai pemanfaatan artificial intelligence untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

BPPK berkomitmen mendukung arahan Ibu Menteri Keuangan untuk membangun SDM yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas. Ini adalah pondasi kokoh untuk mencapai target penerimaan negara dan menjaga keberlanjutan fiskal pada masa depan.

Apa saja yang disiapkan dalam memperkuat SDM Kemenkeu?

Kesiapan SDM Kemenkeu dalam optimalisasi penerimaan negara dibangun melalui strategi pengembangan kompetensi yang sistematis dan berkelanjutan.

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Proses ini dimulai sejak pendidikan di PKN STAN, kemudian dilanjutkan dengan berbagai program pelatihan bagi CPNS hingga pejabat, baik yang berasal dari PKN STAN maupun dari jalur penerimaan umum. Pembelajaran dirancang dengan pendekatan leveling dan cross function berbasis learning path serta Kemenkeu Leadership Development Program (KLDP).

Sejalan dengan strategi fungsionalisasi yang berbasis keahlian dan keterampilan, berbagai program pembelajaran dan sertifikasi juga diselenggarakan untuk memastikan kompetensi pegawai.

Model pembelajaran yang diterapkan terus dikembangkan agar lebih relevan, termasuk pembelajaran terintegrasi, co-creation of learning, case-based learning, project-based learning, serta pemanfaatan teknologi seperti virtual reality dan gamification.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Dalam mendukung program peningkatan penerimaan negara dari sisi perpajakan, BPPK berkolaborasi dengan unit eselon I untuk menata program pelatihan yang lebih berdampak. Fokus utama adalah peningkatan kompetensi pegawai dalam mendorong kepatuhan pajak (tax compliance) dan optimalisasi penerimaan pajak (tax revenue).

Pembelajaran terintegrasi yang dikelola unit eselon I, seperti end user training sistem inti administrasi perpajakan (SIAP), menjadi solusi untuk pelatihan yang lebih inklusif dan fleksibel. BPPK berperan sebagai learning consultant dalam program ini guna memastikan efektivitas pembelajaran.

Di sektor PNBP, program pembelajaran difokuskan pada seluruh siklus pengelolaan PNBP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Pelatihan mencakup isu strategis seperti dampak pengenaan tarif, penyusunan proyeksi penerimaan, serta penguatan data analytic dalam pengawasan dan pemeriksaan PNBP.

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Pembelajaran juga mencakup aspek pengelolaan PNBP dari sektor migas, minerba, dan sumber daya alam lainnya, serta optimalisasi pengelolaan keuangan badan layanan umum (PPK BLU), yang menyumbang sekitar 16–20% dari total PNBP.

Di sektor kepabeanan dan cukai, BPPK menyelenggarakan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai DJBC dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Pelatihan mencakup penelitian dokumen impor, audit, pemeriksaan barang impor/ekspor, serta pelatihan cukai.

Untuk memperkuat pengawasan, program yang ditawarkan mencakup pelatihan intelijen kepabeanan dan cukai, pelatihan patroli laut, serta berbagai pelatihan tematik lainnya. Selain itu, customs academy disiapkan bagi calon pegawai DJBC untuk membangun kompetensi teknis mereka sejak dini.

Baca Juga: Tax Amnesty Berulang Dikhawatirkan Gerus Kepatuhan WP

Dalam optimalisasi penerimaan negara dari pemanfaatan BMN dan lelang, BPPK menyelenggarakan pelatihan terkait penyusunan tarif PNBP dari pemanfaatan BMN/BMD serta pelatihan khusus bagi pejabat lelang untuk meningkatkan efektivitas lelang BMN.

Dari sisi kebijakan fiskal, BPPK juga mendukung penguatan penerimaan negara melalui program pelatihan yang bersifat cross function. Program ini mencakup e-learning kebijakan dan instrumen pembiayaan hijau (green financing), pelatihan analisis kebijakan fiskal, serta pelatihan formulasi rekomendasi kebijakan dan analisis dampak kebijakan.

Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis kebutuhan strategis, BPPK merancang program pembelajaran yang tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis, tetapi juga memperkuat integritas dan pemahaman kebijakan fiskal yang lebih luas.

Baca Juga: Webinar Kadin - IAPI: Audit Keuangan Bisa Naikkan Reputasi Perusahaan

Melalui kolaborasi antar-unit eselon I, integrasi teknologi, serta pendekatan akademis yang komprehensif, SDM Kemenkeu diharapkan semakin siap menghadapi tantangan penerimaan negara. Program ini dirancang sehingga berdampak luas, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan secara berkelanjutan.

DJP akan segera menerapkan coretax system, dan BPPK akan memfasilitasi pelatihannya. Seperti apa?

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax merupakan salah satu proyek prioritas dalam RPJMN 2020–2024. Ini bukan sekadar pembaruan teknologi, tetapi juga perombakan fundamental terhadap proses bisnis administrasi perpajakan agar lebih modern dan sejalan dengan praktik terbaik di negara maju.

Keberadaan coretax diharapkan memberikan manfaat luas bagi wajib pajak, fiskus, DJP, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan sistem baru ini, setidaknya 21 proses bisnis akan mengalami perubahan, termasuk registrasi wajib pajak, pengelolaan SPT, dan pembayaran pajak.

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Untuk mendukung implementasinya, pegawai DJP perlu dibekali pemahaman terkait proses bisnis dan aplikasi baru. BPPK berperan dalam menyiapkan pelatihan yang berfokus pada perubahan pola pikir (mindset), pengenalan proses bisnis baru, serta pengembangan kompetensi teknis dalam mengoperasikan coretax.

Pelatihan ini telah dimulai sejak September 2021 melalui beberapa tahap. Pada 2021–2022, program diawali dengan unlocking mindset dan digital mindset guna membangun kesiapan mental pegawai menghadapi perubahan. Rangkaian pelatihan proses bisnis baru dilanjutkan pada 2022–2023 untuk memberikan pemahaman lebih mendalam.

Sejak 2021, telah dirilis e-learning PSIAP seri unlocking mindset yang mencakup 4 seri microlearning. Pada 2022, BPPK meluncurkan 6 seri microlearning tambahan dalam e-learning PSIAP seri digital mindset. Masih di tahun yang sama, 12 e-learning tentang proses bisnis baru coretax mulai diikuti oleh seluruh pegawai DJP dan berlanjut hingga 2023.

Baca Juga: WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Pada 2023–2024, pelatihan semakin intensif dengan penyelenggaraan training of trainers (ToT) level 1 dan level 2, serta end-user training yang ditargetkan untuk seluruh pegawai DJP. Metode pelatihannya pun bervariasi, mulai dari pembelajaran klasikal, e-learning, hingga pembelajaran terintegrasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan outcome yang diharapkan.

BPPK juga mengoptimalkan digitalisasi dalam penyediaan materi pelatihan melalui Kemenkeu Learning Center, termasuk visualisasi pembelajaran agar lebih interaktif dan mudah dipahami.

Selain itu, proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas pelatihan, tingkat penyelesaian, serta dampak pembelajaran terhadap kesiapan pegawai DJP dalam mengoperasikan coretax.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Bagaimana peran BPPK dalam pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?

BPPK memiliki 5 peran utama dalam pelaksanaan USKP. Pertama, sebagai penyelenggara ujian, BPPK bertanggung jawab atas persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi USKP.

Kami memastikan bahwa seluruh proses ujian berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku dan standar kompetensi yang ditetapkan.

Seluruh layanan penyelenggaraan ujian telah difasilitasi secara digital, termasuk penerapan Computer Assisted Test (CAT) melalui Kemenkeu Learning Center, guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Baca Juga: Agar Sukses, WP Harus Percaya Tax Amnesty Hanya Digelar Sekali

Kedua, BPPK berperan dalam penyusunan dan pengembangan materi ujian. Kami menyiapkan serta mengembangkan materi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan perilaku kerja yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Soal-soal yang disusun dirancang untuk menguji kemampuan konseptual, teknis, dan praktis peserta secara komprehensif.

Ketiga, kami memastikan kualitas proses sertifikasi dengan menjamin pelaksanaan USKP berjalan secara transparan, akuntabel, dan objektif. Untuk itu, kami menetapkan mekanisme kontrol mutu, seperti validasi soal dan pengawasan ketat selama ujian berlangsung.

Keempat, BPPK juga memfasilitasi sertifikasi pasca-ujian dengan mendukung proses penerbitan sertifikat bagi peserta yang lulus sebagai bentuk pengakuan formal atas kompetensi mereka.

Baca Juga: Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Kelima, kami berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk unit eselon I Kementerian Keuangan seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Ditjen Perbendaharaan (DJPB), serta unit vertikal di daerah.

Selain itu, kami bekerja sama dengan organisasi profesi asosiasi konsultan pajak untuk memastikan penyelenggaraan USKP yang lebih luas dan aksesibel bagi peserta di seluruh Indonesia.

Tingkat kelulusan USKP dalam beberapa periode terakhir masih rendah. Bagaimana evaluasi BPPK terhadap hal ini?

Sepanjang tahun 2024, BPPK telah menyelenggarakan tiga periode USKP. Dua periode awal diperuntukkan bagi peserta baru yang mengikuti USKP tingkat A. Tingkat kelulusan peserta baru menjadi perhatian utama kami, terutama karena ada perubahan mekanisme ujian dibandingkan sebelumnya, yang sebelumnya bersifat berbayar.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Dengan dialihkannya pengelolaan USKP ke BPPK, negara kemudian menggratiskan ujian. Dari hasil evaluasi dan observasi, kami menemukan adanya kecenderungan perilaku trial dalam mengikuti ujian. Karena tidak ada konsekuensi finansial bagi peserta yang tidak lulus, sebagian peserta cenderung kurang optimal dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Alhasil, rendahnya tingkat kelulusan, terutama pada periode pertama dan kedua tahun 2024, menjadi dasar bagi kami untuk melakukan evaluasi lebih mendalam. Namun, dari hasil survei, peserta secara umum merasa puas dengan layanan penyelenggaraan USKP yang kami sediakan.

Lantas, apa yang dilakukan oleh BPPK untuk menindaklanjuti hal tersebut?

BPPK telah menerapkan sejumlah perubahan strategis yang mulai diimplementasikan pada USKP periode ketiga, Desember 2024, serta menyiapkan langkah-langkah penting ke depannya.

Baca Juga: Bahas Pajak Minimum Global, DDTC Adakan Dialog dengan WP Multinasional

Pertama, membuka kesempatan ujian ulangan. Peserta yang belum lulus pada periode 1 dan 2, termasuk periode sebelumnya, dapat mendaftar kembali untuk mengikuti ujian hanya pada mata pelajaran yang belum lulus.

Kedua, menyesuaikan jadwal ujian. Jadwal ujian yang sebelumnya dilaksanakan selama dua hari untuk enam mata ujian kini diperpanjang menjadi tiga hari. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban peserta, sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan ujian setiap harinya.

Ketiga, menyediakan fasilitas pendukung ujian. Peserta kini dapat mengakses dan membaca undang-undang perpajakan melalui aplikasi Computer-Assisted Test (CAT) serta mendapatkan informasi mengenai ketentuan tarif pajak sebagai alat bantu saat ujian.

Baca Juga: Kemenkeu Akan Pantau Pemutihan yang Digelar Pemda

Keempat, menyederhanakan format soal. Sebelumnya, paket soal ujian terdiri dari berbagai bentuk, seperti pilihan ganda, pengisian SPT, dan studi kasus. Kini, format soal diseragamkan menjadi pilihan ganda, dengan tetap menjaga standar kompetensi. Perubahan ini memudahkan standardisasi penilaian sekaligus membantu peserta lebih fokus dalam menjawab soal.

Kelima, menerapkan sanksi bagi peserta yang tidak hadir. Pada USKP periode 1 dan 2, tingkat ketidakhadiran peserta cukup tinggi, mencapai 16%. Banyak peserta yang tidak hadir karena kurang persiapan atau tidak serius. Oleh karena itu, mulai periode 3, diterapkan sanksi bagi peserta yang tidak hadir, yaitu larangan mengikuti USKP selama tiga periode berturut-turut.

Penerapan berbagai langkah perbaikan ini mulai menunjukkan hasil. Pada USKP periode 3, Desember 2024, tingkat kelulusan ujian tingkat A untuk peserta ujian ulang mengalami peningkatan signifikan, mencapai 33,7% atau 433 peserta dari total 1.285 peserta.

Baca Juga: Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Sebagai perbandingan, tingkat kelulusan peserta baru pada periode 1 dan 2 sebelumnya hanya berkisar 1% hingga 2%. Selain itu, tingkat ketidakhadiran peserta juga mengalami penurunan signifikan.

Jika pada periode 1 dan 2 rata-rata tingkat ketidakhadiran mencapai 16%, kini dapat ditekan hingga sekitar 3%. Hal ini menunjukkan bahwa peserta lebih serius dan berkomitmen dalam mengikuti ujian. Ke depan, upaya perbaikan akan terus dilakukan.

Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap menghadapi ujian, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak. Materi ini dirancang agar dapat diakses kapan saja sebagai bagian dari persiapan sebelum mengikuti USKP.

Baca Juga: Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Dengan serangkaian langkah ini, BPPK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional.

BPPK juga memberikan pelatihan untuk SDM pada badan pendapatan di pemerintah daerah. Bagaimana latar belakangnya dan apa saja pelatihan yang diberikan?

Salah satu isu dalam pengelolaan keuangan daerah ialah collecting more untuk pendapatan asli daerah (PAD). Penguatan kapasitas SDM di tingkat daerah menjadi bagian penting dari upaya nasional dalam mengoptimalkan penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk dari sektor pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari tugasnya, BPPK tidak hanya berfokus pada pengembangan SDM di Kementerian Keuangan, tetapi juga berkontribusi dalam peningkatan kapasitas pengelola keuangan di pemerintah daerah, khususnya badan pendapatan daerah.

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Latar belakangnya ialah kebutuhan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam mengelola keuangan publik. Dalam sistem desentralisasi fiskal, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang signifikan dalam mengelola PAD.

Namun demikian, kami menyadari adanya tantangan kapasitas, baik dalam penguasaan teknis perpajakan daerah, pengelolaan retribusi, maupun tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.

BPPK pun hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menyediakan pelatihan yang relevan dan berkualitas. Jenis pelatihan yang diberikan BPPK mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Pelatihan tersebut berfokus pada peningkatan kompetensi teknis dalam mengelola pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Peserta dilatih untuk memahami regulasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menggunakan teknologi dalam mendukung administrasi pajak daerah.

Kedua, optimalisasi PAD. Pelatihan ini membantu pemerintah daerah menemukan peluang baru dalam meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. Fokusnya adalah strategi inovasi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya daerah.

Ketiga, pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. BPPK memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan dan akuntabel. Materi pelatihan juga mencakup tata kelola berbasis prinsip good governance.

Baca Juga: Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Keempat, pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Di era digital, pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Pelatihan ini mencakup pengenalan sistem informasi manajemen pendapatan daerah, integrasi data, analisis, dan pemanfaatan big data untuk mendukung pengambilan keputusan.

Kelima, peningkatan integritas dan etika pelayanan publik. Aspek integritas menjadi salah satu fokus pelatihan BPPK. Kami menanamkan pentingnya etika dan integritas dalam pengelolaan pendapatan daerah guna memastikan bahwa pelayanan publik berjalan secara transparan, bebas dari penyalahgunaan wewenang, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Keenam, pengelolaan potensi daerah secara berkelanjutan. Pelatihan ini membantu pemerintah daerah mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi lokal, seperti pariwisata, UMKM, dan sumber daya alam, secara berkelanjutan untuk mendukung penerimaan daerah dalam jangka panjang.

Baca Juga: Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Selain itu, di level eksekutif atau manajemen pemerintah daerah, BPPK menyelenggarakan executive course pengelolaan keuangan negara bagi manajemen pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuannya ialah meningkatkan pemahaman level eksekutif terhadap pengelolaan keuangan negara dan redesain instrumen utama desentralisasi fiskal. Instrumen tersebut tidak hanya mencakup transfer ke daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah, tetapi juga sinergi kebijakan fiskal nasional, pembiayaan utang daerah, dan sinergi pendanaan.

Dalam penyelenggaraan executive course ini, BPPK bersinergi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, dan unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Kami juga bekerja sama dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca Juga: Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

Tidak hanya dengan instansi pemerintah, kami juga berkolaborasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Indonesia Infrastructure Finance (PT IIF). Kolaborasi ini bertujuan agar hasil pembelajaran dan diskusi dalam executive course dapat ditindaklanjuti, baik dalam aspek regulasi maupun implementasi.

Kegiatan executive course ini memberikan dampak positif pada implementasi sinergi kebijakan fiskal di tingkat daerah. Tercatat, sebanyak 23 provinsi atau 60,53% telah menyampaikan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), yang telah dinilai kesesuaiannya dengan KEM-PPKF 2025 oleh DJPK.

Selain itu, executive course juga berhasil meningkatkan pemahaman mengenai sinergi pendanaan guna mendukung pembangunan di daerah. Hal ini tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga melalui skema pendanaan lain, seperti pinjaman daerah dari PT SMI.

Baca Juga: 90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Dampak positif ini tercermin dari data PT SMI, di mana 16 pemerintah daerah berminat untuk beraudiensi, dan 8 di antaranya telah menindaklanjutinya dengan nilai pinjaman indikatif senilai Rp2,03 triliun.

Dengan berbagai program ini, kami berharap SDM di badan pendapatan daerah semakin siap menghadapi tantangan dalam mengelola keuangan daerah. Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah serta mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia. (rig)

Baca Juga: Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, kepala bppk andin hadiyanto, SDM, kemenkeu, pegawai kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Rabu, 07 Mei 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sistem Lama Masih Dipakai Meski Ada Coretax, DJP Bilang Begini ke DPR

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%