Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

A+
A-
11
A+
A-
11
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya PMK 81/2024 turut mengatur ulang penunjukan kontraktor migas dan kontraktor/pemegang izin pengusahaan panas bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM.

Pada prinsipnya, sesuai dengan Pasal 298 PMK 81/2024, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kontraktor yang dimaksud mencakup KKKS migas dan kontraktor panas bumi, meliputi kantor pusat, cabang, atau unitnya.

Kontrator atau pemegang kuasa/pemegang izin tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekenan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Pasal 299 PMK 81/2024 menyebutkan, rekanan yang dimaksud merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Selanjutnya, jumlah PPN yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin dihitung sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.

Namun, perlu dicatat ada PPN/PPnBM yang tidak dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, melainkan oleh rekanan. Berikut daftarnya.

Baca Juga: Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk PPN atau PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (persero) dan/atau anak usahanya.

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan di bdiang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Anak usaha PT Pertamina (persero) yang dimaksud di atas, meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak.

Selanjutnya, PPN atau PPnBM yang terutang dalam bentuk-bentuk penyerahan di atas dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan.

Pasal 302 PMK 81/2024 mengatur bahwa rekanan dalam kondisi di atas wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Rekanan wajib melaporkan faktur pajak pada SPT Masa PPN. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, SPT Masa PPN, jenis transaksi, pelaporan pajak, KKKS, kontraktor migas, pemungut PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 15:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, Anthony Ginting Ajak WP Segera Lapor SPT Tahunan

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Jum'at, 11 April 2025 | 08:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mobil yang STNK-nya Bukan Atas Nama Sendiri, Ditulis di SPT Tahunan?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial