Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

A+
A-
11
A+
A-
11
Transaksi yang PPN-nya Tidak Dipungut oleh Pemungut PPN Menurut PMK 81

Foto: Kementerian ESDM

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya PMK 81/2024 turut mengatur ulang penunjukan kontraktor migas dan kontraktor/pemegang izin pengusahaan panas bumi untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM.

Pada prinsipnya, sesuai dengan Pasal 298 PMK 81/2024, kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin ditunjuk sebagai pemungut PPN. Kontraktor yang dimaksud mencakup KKKS migas dan kontraktor panas bumi, meliputi kantor pusat, cabang, atau unitnya.

Kontrator atau pemegang kuasa/pemegang izin tersebut memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh rekenan kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Pasal 299 PMK 81/2024 menyebutkan, rekanan yang dimaksud merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin.

Selanjutnya, jumlah PPN yang harus dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin dihitung sesuai dengan ketentuan PPN yang berlaku.

Namun, perlu dicatat ada PPN/PPnBM yang tidak dipungut oleh kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin, melainkan oleh rekanan. Berikut daftarnya.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Pertama, pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta termasuk PPN atau PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta.

Kedua, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, pembayaran atas penyerahan BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (persero) dan/atau anak usahanya.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

Kelima, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

Keenam, pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan di bdiang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPnBM.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Anak usaha PT Pertamina (persero) yang dimaksud di atas, meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/atau distribusi BBM dan/atau bahan bakar bukan minyak.

Selanjutnya, PPN atau PPnBM yang terutang dalam bentuk-bentuk penyerahan di atas dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan.

Pasal 302 PMK 81/2024 mengatur bahwa rekanan dalam kondisi di atas wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin. Rekanan wajib melaporkan faktur pajak pada SPT Masa PPN. (sap)

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, PPN, SPT Masa PPN, jenis transaksi, pelaporan pajak, KKKS, kontraktor migas, pemungut PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%