Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

A+
A-
1
A+
A-
1
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) berpandangan perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan yang diupayakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum terlaksana dengan maksimal akibat keterbatasan data.

Anggota DEN Chatib Basri mengatakan saat ini data yang dimiliki oleh DJP masih cenderung terbatas. Keterbatasan ini mengurangi kemampuan DJP dalam melakukan pengawasan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan.

"Tingkat kepatuhan yang rendah itu terjadi karena DJP punya kesulitan untuk mengakses wajib pajak yang di luar data yang mereka punya," ujar Chatib, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Contoh, saat ini DJP masih belum memiliki data transaksi e-commerce, padahal data tersebut diperlukan untuk mendukung upaya perluasan basis pajak dan kepatuhan pajak. "Kalau integrated, semua transaksi DJP akan tahu. Dengan sendirinya tax base-nya akan meluas," ujar Chatib.

Untuk menindaklanjuti masalah kepatuhan pajak dan untuk memperluas basis pajak, DJP perlu melakukan digitalisasi sistem administrasi. Sistem IT yang modern diperlukan untuk memastikan kebenaran dari laporan yang disampaikan wajib pajak.

"Misal, kalau Anda laporkan pajaknya di coretax tidak benar, pembelian mobil Anda tidak dilaporkan, dengan data digital itu bisa dilakukan crosscheck. Akan memudahkan untuk DJP untuk memonitor angkanya betul atau tidak," ujar Chatib.

Baca Juga: Tunggakan PKB Tembus Rp74 Miliar, Kegiatan Penagihan Dimaksimalkan

Sebagai informasi, DEN sebelumnya mengungkapkan bahwa potensi pajak yang tidak terpungut atau tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB atau Rp1.500 triliun. Tax gap dimaksud terdiri dari policy gap sebesar 2,7% dari PDB dan compliance gap sebesar 3,7% dari PDB.

Tax gap tersebut bisa ditutup salah satunya dengan perbaikan administrasi pajak melalui pengembangan coretax yang disinergikan dengan digital ID. "Ini untuk memperbaiki collection pajak, data itu perlu dikaitkan dengan digital ID dan data-data yang bisa membantu profiling wajib pajak sehingga bisa memperbaiki collection pajaknya," ujar Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu.

Guna menindaklanjuti tingginya tax gap tersebut, Mari mengatakan pemerintah akan membentuk Komite Percepatan Transformasi Digital. (sap)

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, basis data pajak, transformasi digital

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
KOTA BEKASI

Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Senin, 28 April 2025 | 09:00 WIB
SPT TAHUNAN

Masih Ada Waktu, WP Badan Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol