Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Wah, Pelaporan SPT Secara Manual Turun Drastis

A+
A-
1
A+
A-
1
Wah, Pelaporan SPT Secara Manual Turun Drastis

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual mengalami penurunan cukup signifikan. Wajib pajak (WP) mulai menggunakan layanan berbasis elektronik untuk menunjukkan kepatuhan formalnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak per Rabu (20/3/2019) pagi, sudah ada 7,6 juta WP yang melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,4 juta merupakan WP orang pribadi (OP) dan sebanyak 0,2 juta merupakan WP badan.

Pelaporan SPT itu menunjukkan kenaikan sekitar 15% dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu sebanyak 6,6 WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,4 juta merupakan WP OP dan 0,2 juta merupakan WP Badan.

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Dari 7,6 juta WP yang sudah melaporkan SPT pada 2019, sekitar 7,2 juta WP menggunakan e-Filing, atau tumbuh 35,79% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,2 juta WP. Khusus WP OP, pelaporan melalui e-Filing tercatat sebanyak 7,0 juta atau naik 35,6% dari periode yang sama tahun lalu.

Adapun pelaporan SPT secara manual hingga pagi tadi hanya tercatat sebanyak 441.452 WP. Jumlah tersebut turun hingga 67,68% dibandingkan tahun lalu sebanyak 1,4 juta WP. Khusus untuk WP OP, pelaporan secara manual hanya sekitar 389.702, turun 69,36% dari tahun lalu 1,2 juta WP.

“Ini menunjukkan masyarakat pembayar pajak kita semakin digital. Saya senang dan sangat berterima kasih terhadap tren yang bagus ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Dia pun mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT untuk WP OP adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat pelaporan SPT untuk WP badan adalah akhir April 2019.

Hingga saat ini, terdapat beberapa alternatif bagi WP untuk melaporkan SPT, yaitu melalui e-Filing, langsung ke kantor pajak (KPP dan KP2KP), pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Untuk penyampaian SPT melalui e-Filing, saat ini DJP telah menyediakan tiga saluran bagi WP, yakni laman DJP, saluran lain yang ditetapkan DJP, dan laman penyalur SPT elektronik. Terdapat tiga jenis kondisi WP tertentu yang wajib menyampaikan SPT secarae-Filing.

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Pertama, penyampaian SPT Tahunan Badan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 bagi wajib pajak badan yang telah diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik. (kaw)

Baca Juga: Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, e-Filing, Ditjen Pajak, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol