Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengusulkan penyederhanaan regulasi berbagai fasilitas kepabeanan.

Fauzi mengatakan penyederhanaan regulasi bertujuan memudahkan pelaku usaha mengakses fasilitas kepabeanan seperti pusat logistik berikat (PLB). Melalui fasilitas kepabeanan, pelaku usaha akan dapat meningkatkan produksi dan ekspor sehingga pada akhirnya juga berdampak positif ke penerimaan negara.

"[Penyederhanaan regulasi] ini harus ditangkap supaya tidak ada regulasi yang tumpang tindih yang menghambat proses ekspor kita sehingga pendapatan negara kita tidak maksimal," katanya dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

Fauzi mengatakan pemerintah perlu menyederhanakan semua regulasi untuk mendorong ekspor, termasuk melalui optimalisasi fasilitas kepabeanan. Sebab, peningkatan kegiatan ekspor akan berkontribusi pada perekonomian dan penerimaan negara.

Dia menilai fasilitas kepabeanan seperti PLB memiliki peran strategis untuk mendorong ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong agar makin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kalau ekspor kita lancar, pendapatan negara maksimal. Pasti yang sejahtera itu eksportir dan UMKM sebagai penopang daripada ekspor itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufaktur) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.

Baca Juga: Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

Barang yang diimpor ke PLB diberikan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Melalui PLB, pelaku UMKM akan dapat memperoleh barang yang dibutuhkan untuk produksi dengan harga murah, meski dalam volume sedikit. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya