Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat peluncuran aplikasi e-KITE. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi elektronik kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE.

Melalui aplikasi ini, DJBC memberikan fasilitas pelayanan hak dan kewajiban KITE bagi pengguna jasa – terutama perusahaan atau industri berbasis ekspor – secara online. Peluncuran aplikasi e-KITE telah dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Jumat (15/2/2019).

“Saya berharap industri yang sebelumnya belum bisa optimal bisa bangkit dan lebih memaksimalkan kegiatan ekspornya secara optimal melalui berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bea dan Cukai,” ujar Heru kepada 390 perwakilan perusahaan yang hadir, seperti dikutip dari Instagram DJBC, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Dia meminta seluruh perusahaan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait perubahan kebijakan KITE serta peluncuran aplikasi e-KITE tersebut. Peluncuran aplikasi e-KITE ini, sambungnya, merupakan respons otoritas terhadap masukan masyarakat terkait peningkatan pelayanan agar tepat sasaran.

Dengan e-KITE, perusahaan mendapat berbagai kemudahan seperti menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk secara online. Selain itu, perusahaan juga bisa mengajukan konversi atau perbaikan konversi secaraonline. Mereka, sambung Heru, juga bisa melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.

Selain meluncurkan aplikasi e-KITE, pemerintah juga mengubah kebijakan terkait KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Adapun tujuan dari perubahan kebijakan terkait KITE ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impoir, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.

Heru menegaskan adanya peluncuran aplikasi e-KITE serta perubahan kebijakan KITE merupakan bukti nyata komitmen otoritas untuk mendorong partumbuhan ekspor nasional. Bagaimanapun, perkembangan ekspor menjadi variabel penting dalam produk domestik bruto (PDB).

DJBC, sambungnya, berharap agar setiap perusahaan atau industri yang berorientasi ekspor dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Dengan demikian, ada peluang yang cukup besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekspor dari setiap perusahaan. (kaw)

Baca Juga: DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-KITE, bea cukai, kepabeanan, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol