Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Luncurkan e-KITE, Apa Itu?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat peluncuran aplikasi e-KITE. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi elektronik kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE.

Melalui aplikasi ini, DJBC memberikan fasilitas pelayanan hak dan kewajiban KITE bagi pengguna jasa – terutama perusahaan atau industri berbasis ekspor – secara online. Peluncuran aplikasi e-KITE telah dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi pada Jumat (15/2/2019).

“Saya berharap industri yang sebelumnya belum bisa optimal bisa bangkit dan lebih memaksimalkan kegiatan ekspornya secara optimal melalui berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan oleh Bea dan Cukai,” ujar Heru kepada 390 perwakilan perusahaan yang hadir, seperti dikutip dari Instagram DJBC, Senin (18/2/2019).

Baca Juga: Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Dia meminta seluruh perusahaan yang hadir dapat menyebarluaskan informasi terkait perubahan kebijakan KITE serta peluncuran aplikasi e-KITE tersebut. Peluncuran aplikasi e-KITE ini, sambungnya, merupakan respons otoritas terhadap masukan masyarakat terkait peningkatan pelayanan agar tepat sasaran.

Dengan e-KITE, perusahaan mendapat berbagai kemudahan seperti menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian bea masuk secara online. Selain itu, perusahaan juga bisa mengajukan konversi atau perbaikan konversi secaraonline. Mereka, sambung Heru, juga bisa melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.

Selain meluncurkan aplikasi e-KITE, pemerintah juga mengubah kebijakan terkait KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 161/PMK.04/2018.

Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Adapun tujuan dari perubahan kebijakan terkait KITE ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan dunia usaha, memperluas rantai pasok bahan sebagai substitusi barang impoir, dan memperluas saluran ekspor hasil produksi.

Heru menegaskan adanya peluncuran aplikasi e-KITE serta perubahan kebijakan KITE merupakan bukti nyata komitmen otoritas untuk mendorong partumbuhan ekspor nasional. Bagaimanapun, perkembangan ekspor menjadi variabel penting dalam produk domestik bruto (PDB).

DJBC, sambungnya, berharap agar setiap perusahaan atau industri yang berorientasi ekspor dapat memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Dengan demikian, ada peluang yang cukup besar untuk mengakselerasi pertumbuhan ekspor dari setiap perusahaan. (kaw)

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-KITE, bea cukai, kepabeanan, ekspor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat Lagi! Ini Daftar Dokumen yang Bebas Meterai

Minggu, 06 April 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI SEMARANG

Mobil Boks Bawa Rokok Ilegal Miliaran, Supir Diamankan Bea Cukai

Minggu, 06 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa 5 Barang Ini dari Luar Negeri? Siap-Siap Masuk Jalur Merah

Minggu, 06 April 2025 | 07:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Siapa Itu Pengangkut dan Jenis-Jenisnya dalam Kepabeanan

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Senin, 21 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif AS, Paket Kebijakan Ekonomi Segera Meluncur Lagi

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Senin, 21 April 2025 | 12:00 WIB
KABUPATEN CIANJUR

Ditopang Opsen PKB-BBNKB, Kinerja Pajak Daerah Capai Rp84 Miliar 

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 11:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Semester II/2025

Senin, 21 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute